Rabu, 8 April 2026

Liputan Khusus Pengusaha Beras Curang

Ketua YLPK Jatim : Beras Oplosan Sama dengan Meracuni Konsumen

Irigasinya bukan air buangan yang mengandung limbah dari industri atau tidak mengandung zat kimia.

pixabay
Ilustrasi 

News Analysis
Said Sutomo
Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Jatim

SURYA.co.id | SURABAYA - Saya tidak mempersoalkan tentang pengoplosan beras.

Persoalannya lebih pada kewajiban pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur.

Adalah suatu kewajiban pelaku usaha di bidang penyediaan barang atau jasa melakukannya.

Apabila pelaku usaha tidak memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur, misalnya beras nonpremium tapi dilabeli premium, itu jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen nomor 8 ayat (1) huruf a dan huruf d.

Kalau beras nonpremium dikatakan premium jelas melanggar. Masalahnya, antara beras nonpremium dan premium perlu dijabarkan.

Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar minimal. Beras yang memakai standar dasar ini adalah nonpremium.

Nah, bagaimana dengan beras premium? Beras ini harus mengungguli SNI. Tolok ukurnya harus dilihat dari hulu sampai hilir.

Di hulu, perlu dilihat proses pertaniannya. Proses itu harus steril dari pestisida dan bahan kimia lain.

Irigasinya bukan air buangan yang mengandung limbah dari industri atau tidak mengandung zat kimia. Pupuknya juga harus organik, bukan subsidi.

Proses produksinya pun sama. Penggilingannya harus lebih dari SNI. Kemasan pada beras premium harus menjelaskan proses pertanian dan produksinya. Tak sekadar kandungan yang ada di dalamnya.

Apabila bisa dibuktikan seorang pelaku usaha melabeli beras nonpremium dengan premium, produknya harus segera ditarik dari pasaran. Itu menyesatkan konsumen.

Beda kasus dengan pemutihan beras dengan bahan kimia berbahaya. Jelas ini lebih kejam.

Lebih terlarang dari sekadar mengoplos beras. Itu sama dengan meracuni konsumen.

Pelakunya harus segera ditangkap dan ada tindakan hukum.

Sumber: Surya Cetak
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved