Kejahatan Dimas Kanjeng

BREAKING NEWS - Dimas Kanjeng Taat Pribadi Divonis Hukuman 18 Tahun Penjara

Dimas Kanjeng Taat Pribadi divonis Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono bersalah dan dijatuhi hukuman pidana 18 tahun penjara.

surya/galih lintartika
Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat menjalani sidang di PN Kraksaan Probolinggo, Selasa (1/8/2017). 

SURYA.co.id | PROBOLINGGO - Perjalanan kasus pembunuhan pengikut Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Abdul Gani dengan terdakwa Taat Pribadi berakhir, Selasa (1/8/2017) siang.

Taat Pribadi divonis Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono bersalah dan dijatuhi hukuman pidana 18 tahun penjara saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan.

Dia terbukti bersalah dan melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 55 KUHP atau pembunuhan berencana.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa hukuman pidana seumur hidup karena melanggar pasal 340 KUHP.

Dalam pembacaan vonis, hakim menolak nota pledoi yang diajukan taat Pribadi dan kuasa hukumnya.

Hakim menilai bahwa tidak ada fakta persidangan yang menyebutkan Taat tidak terlibat pembunuhan ini.

Sedangkan, dalam nota pledoi Taat menyebutkan tidak bersalah dan tidak ikut merencanakan pembunuhan itu.

Dalam pembacaan vonis, Basuki Wiyono menyampaikan beberapa fakta dan bukti di persidangan.

Menurutnya, Abdul Gani ini dianggap Taat Pribadi mencemarkan nama baik padepokan.

Di luar, Abdul Gani menjelek-jelekkan nama Taat Pribadi.

"Ada unsur terdakwa ini kesal dengan korban Abdul Gani yang membuat resah padepokan dengan menyebar fitnah," katanya.

Dalam 100 lembar berkas vonis itu, Basuki juga menyampaikan Taat memenuhi unsur pidana.
Majelis hakim berpendapat Taat terbukti terlibat dalam pembunuhan Abdul Gani.

Peran Taat, adalah sebagai otak pembunuhan. Taat terbukti memerintahkan anak buahnya untuk membunuh Abdul Gani.

"Dengan begitu , Taat memenuhi unsur dan melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Terdakwa divonis 18 tahun penjara," jelasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved