Berita Gresik
Pemkab Gresik Buka Rekrutmen CPNS, Perioritas Honorer K2 Meliputi ini
Sekretaris Komisi I DPRD Gresik, Mujid Ridwan memastikan akan ada penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2017.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Parmin
SURYA.co.id | GRESIK, SURYA - Bagi masyarakat berdomisli di Kota Pudak yang ingin menjadi pegawai pelat merah mulai saat ini harus bersiap-siap.
Sebab, berembusannya kabar terkait rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terbuka untuk umum bakal dibuka pada 2017.
Kabar gembira itu terungkap setelah Komisi I DPRD bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Gresik menggelar rapat dengar pendapat (Hearing) di ruang Komisi I DPRD Gresik, Kamis (4/5/3017).
Sekretaris Komisi I DPRD Gresik, Mujid Ridwan memastikan akan ada penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2017.
Hal itu sesuai surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara republik Indonesia (Menpan) yang diterimanya terkait kebutuhan PNS lima tahun kedepan.
"Pada 2017 ini pasti akan ada penerimaan CPNS. Untuk kuotanya dan kapan implementasinya itu sudah diatur oleh pemerintah pusat," ujar Mujid Ridwan.
Mujid Ridwan menerangkan berdasarkan surat Menpan adapun pegawai yang diprioritaskan dalam rekrutmen CPNS adalah pegawai K2 meliputi, guru, penyuluh pertanian, dokter, bidan, perawat dan petugas infrastuktur pertanian
Menurut dia, saat ini jumlah pegawai K2 di Pemkab Gresik sebanyak 580 orang. Sedangkan, untuk pegawai tidak tetap bidan ada 34 orang ditambah penyuluh pertanian terdapat 32 orang.
"Penerimaan CPNS ini terbuka untuk umum. Oleh sebab itu, pekerjaan rumah (PR) kita tentang nasib pegawai K2 dan PTT," ungkapnya.
Mujid Ridwan menambahkan pihaknya diminta Menpan untuk secapatnya menyerahkan daftar pegawai K2 dan pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan Pemkab Gresik.
"Kita diminta Menpan menyerahkan data kebutuhan PNS di Pemkab Gresik paling lambat Juni 2017," imbuhnya.
Ditambahkannya dari data sementara usulan dari BKD Pemkab Gresik setidaknya saat ini masih kekurangan sekitar 2. 928 PNS di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Paling tidak pihaknya bersama pemerintah akan memperjuangan nasib pegawai K2 dan PTT yang ada untuk diprioritaskan menjadi PNS. Sedangkan sesuai aturan ASN rata-rata CPNS berusia 35 tahun.
"Kami akan berupaya untuk memperjuangkan nasib mereka. Namun apabila tidak ada solusi nantinya akan diperjuangkan gaji pegawai K2 dan PTR sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK)," pungkasnya.
Terpisah, anggota Komisi I DPRD Gresik, Abdul Qodir menganggap pengadaan PNS di Kota Wali ini masih dalam ambang wajar dan belum terlalu kritis.