Berita Bangkalan Madura

DPRD Bangkalan Soroti Minimnya Pendapatan dari 3 BUMD, Modal Rp 2,9 Miliar, PAD cuma Rp 1,8 Miliar

"Ke depan, regulasinya dievaluasi terkait penyertaan modal terhadap tiga BUMD itu. Masak setoran ke PAD lebih kecil dari pada nilai penyertaan modal."

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Parmin
surya/Ahmad Faisol
Suasana Rapat Paripurna DPRD Bangkalan. 

SURYA.co.id | BANGKALAN - Komisi B DPRD Bangkalan akan mengevaluasi regulasi dan kinerja terkait penyertaan modal teehadap tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat, PDAM Sumber Pocong, BPR, dan Bank Jatim. Itu dilakukan setelah nilai penyertaan modal tak sebanding dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2016 yang dihasilkan.

Dana penyertaan modal untuk tiga BUMD tersebut berjumlah Rp 2,9 miliar. Dengan rincina, Bank Jatim Rp 500 juta, BPR Rp 1,1 miliar, dan PDAM Sumber Pocong sebesar Rp 1,3 miliar.

Sedangkan total untuk PAD dari tiga BUMD itu hanya sebesar Rp1,8 miliar yang masuk ke Kas Daerah. Dengan rincian BPR Rp 36 juta, PDAM Sumber Pocong Rp 200 juta, dan Bank Jatim Rp1,5 miliar.

"Ke depan, regulasinya akan dievaluasi terkait penyertaan modal terhadap tiga BUMD itu. Masak setoran ke PAD lebih kecil dari pada nilai penyertaan modal," ungkap Ketua Komisi B DPRD Bangkalan Abd Aziz, Minggu (8/1/2017).

Ia menjelaskan, dengan penyertaan modal sebesar Rp 2,9 miliar, seharusnya berdampak besar terhadap kinerja BUMD. Sehingga donasi untuk PAD menjadi lebih besar dari jumlah penyertaan modal.

"Kami akan memanggil pihak - pihak terkait untuk memaparkan kinerja dan regulasinya secaea jelas. BUMD yang bermasalah bisa tidak diberi penyertaan modal," pungkasnya.

Sementara itu, Dirut PDAM Sumber Pocong Bangkalan Andang Pradana mengungkapkan, kontribusi PDAM ke PAD berasal pembagian keuntungan bersih perusahaan sebesar 55 % sesuai dengan peraturan daerah yang ada.

"Permendagri tahun 2010 mengamantkan, pemda tidak boleh menargetkan setoran PAD dari PDAM selama tingkat cakupan PDAM untuk perkotaan kurang dari 80 persen dan cakupan pedesaan kurang dari 60 persen," ungkap Andang Pradana.

Ia memaparkan, eksitensi penyertaan modal pemda kepada PDAM adalah hak bagi PDAM untuk percepatan dan peningkatan kinerja. Dana dari penyertaan modal pemda digunakan sepenuhnya untuk investasi dan pengembangan pelayanan jangka panjang.

"Apalagi kondisi tarif air masih di bawah biaya pokok produksi. Karena itu, seharusnya memperoleh subsidi dari APBD. Kontribusi untuk PAD sebesar Rp 200 juta sudah sesuai target," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved