Selasa, 7 April 2026

Berita Lamongan

Pembangunan Proyek Pasar Sukodadi Molor, Kontraktor Kena Putus Kontrak dan Blacklist

"Ya, sudah diputus kontrak oleh Diskopindak,"tegas Khusnul, Pengendali proyek dari Diskopindak kepada Surya (TRIBUNnews.com Network), Selasa (3/1/2017

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Yoni
Surya/Hanif Manshuri
Inilah kondisi bangunan Pasar Sukodadi yang baru mencapai 50 persen hingga berakhir masa kontrak akhir 2016. Akibatnya pelaksana proyek terkena sanksi diputus kontrak, Selasa (3/1/2017) 

SURYA.co.id | LAMONGAN - Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan kini menunjukkan taringnya memutus kontrak, CV Dwi Abadi pelaksana proyek Pasar Sukodadi senilai Rp 1.847.000.000,.

Hasil pembangunannya, hingga akhir Desember baru bisa diselesaikan sekitar 40 persen.

"Ya, sudah diputus kontrak oleh Diskopindak,"tegas Khusnul, Pengendali proyek dari Diskopindak kepada Surya (TRIBUNnews.com Network), Selasa (3/1/2017).

Bahkan pemutusan kontrak sudah dilaksanakan Diskopindag sejak 23 Desember 2016.

Itu karena, hingga masa berakhir kontrak, pelaksananya atau kontraktornya tidak bisa menyelesaikannya.

Hanya bisa mencapai 50 persen pembengunan fisik. Rangka atap belum tergarap sama sekali, termasuk finishing tiang, dan lantainya.

Meski sudah diputus kontrak, tegas Khusnul, pihaknya tetap mewajibkan kontraktor untuk memperbaiki beberapa bagian yang penggarapannya tidak sempurna.

Seperti pengenatan lantai dan termasuk penggarapan lantai yang tidak sempurna.

"Semua itu saya perintahkan harus diperbaiki lagi,"tegasnya.

Kalau sampai hari ini, setelah diputus kontrak masih ada pekerja di lokasi proyek, itu karena pelaksanan proyek harus memperbaiki bangunannya.

Tidak ada alasan bagi kontraktor untuk tidak mau memperbaikinya.

Khusnul menambahkan, beda kalau pembangunan itu sudah bisa mencapai 80 persen atau 90 persen, Diskopindag masih bisa memberi kesempatan melanjutkannya.

Itupun harus pada anggaran 2017 yang pembayarannya juga harus menunggu PAK 2017.

"Jadi sekarang yang dibayar ya sebatas hasil penggarapannya, 50 persen,"katanya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Untuk kelanjutan sisa pembangunannya, 50 persen, Diskopindag telah mengajukan pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2017. Skenarionya tetap dengan lelang terbuka.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved