Berita Bangkalan Madura
Pejabat BLH dan Dua Kontraktor Diciduk Kejari Bangkalan, Ini Kasusnya
"Terakhir kami berkoordinasi dengan BPK dan belum dikembalikan semuanya. Harusnya ada itikad baik dan itu tetap menjadi penilaian kami. Setelah diteta
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Yoni
SURYA.co.id | BANGKALAN - Kepala Bidang Pertamanan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bangkalan Panca Setiadji diciduk Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (13/12/2016) bersama dua kontraktor, H Humaidi selaku Pelaksana Proyek Taman Paseban dan Karsono selaku pemborong.
Mereka dinilai bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp 525 juta dari total nilai proyek sebesar Rp 5,9 miliar.
Penangkapan ketiga tersangka itu meninggalkan beragam pertanyaan di benak Kuasa Hukum Mog Aris.
Menurutnya, masalah Taman Paseban seharusnya sudah selesai di tingkat pemangku kebijakan karena sudah ada pengembalian sebelum akhir desember senilai Rp 525 juta.
"Pernah ada rapat antara BLH, Inspektorat dan BPK, ada kesepakatan pengembalian sebelum akhir Desember. Namun pihak aparat penegak hukum (kejari) langsung melakukan pemanggilan - pemanggilan," ungkap Moh Aris didampingi Kepala BLH Kabupaten Bangkalan As'ad Asjari.
Atas penangkapan ketiga kliennya,
Moh Aris akan mengajukan pertanyaan - pertanyaan ke kajari karena kerugian negara atas proyek Taman Paseban sudah dikembalikan sesuai kesepakatan yang ada.
"Sudah tidak ada lagi kerugian negara karena sudah ada pengembalian. Biasalah dalam sebuah proyek, ada tambah kurang dan sudah diketahui BPK," pungkasnya.
Kepala BLH Sa'ad Asjari tidak berkomentar banyak atas penangkapan kabidnya, Panca Setiadji. Ia hanya mengaku prihatin dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bangkalan Nurul Hisyam mengungkapkan, penangkapan ketiganya menindaklanjuti surat perintah Kepala Kejari Riono Budi Santoso untuk kepentingan proses penyidikan.
"Ada pertimbangan hukum misalnya khawatir melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan sebagai upaya mempercepat proses penyidikan," ungkap Nurul Hisyam kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Ia membenarkan bahwa telah ada pengembalian kerugian negara namun tidak dikembalikan secara utuh seperti hasil temuan BPK. Pengembalian secara utuh baru dilakukan setelah ada muncul penetapan sebagai tersangka.
"Terakhir kami berkoordinasi dengan BPK dan belum dikembalikan semuanya. Harusnya ada itikad baik dan itu tetap menjadi penilaian kami. Setelah ditetapkan tersangka, malah mengembalikan semuanya," tegasnya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Seperti diketahui, proyek perbaikan taman seluas 3500 meter persegi senilai Rp 5,9 miliar pernah menjadi sorotan Komisi C DPRD Bangkalan. Dalam inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis (13/8/2015), Komisi C menyebutkan nilai lelang sebesar Rp 5,9 miliar itu tidak sesuai dengan nilai yang telah disepakati dalam pembahasan bersama, yakni sebesar Rp 6,7 miliar.
Komisi C mencurigai ada pemainan terkait perubahan besaran anggaran yang awalnya senilai Rp 6,7 miliar, lalu berubah Rp 4,5 miliar, dan kembali disepakati sebesar Rp 6,7 miliar. Namun pada akhirnya malah dilelalang sebesar Rp 5,9 miliar.
Taman Paseban sendiri sebelumnya telah menghabiskan dana ABPD 2014 sebesar Rp 1,5 miliar. Karena dinilai masih kurang layak, maka dianggarkan kembali untuk renovasi dengan menambah luas taman dan pemasangan pohon.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/berita-bangkalan-ciduk-dua-kontraktor-dan-blh_20161213_190742.jpg)