Berita Malang Raya
Anggota DPRD Kota Malang jadi Tersangka Kasus Calo Mahasiswa Rp 600 Juta
SUBUR TRIONO. Politisi PAN Kota Malang ini terima Rp 600 juta untuk loloskan 2 orang ke Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya. Ternyata...
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Yuli
Menurutnya, ia harus berkoordinasi dengan Subur terkait hal itu.
"Yang pasti kami belum menerima pemberitahuan, saya akan berkoodinasi dengan Pak Subur dan bertanya kepada penyidik. Selanjutnya akan kami pelajari juga, apakah ini sesuai atau tidak. Jika tidak sesuai kami bisa mengajukan pra-peradilan," ujar Gunadi.
Ia menambahkan, kasus itu menurutnya bukanlah kasus pidana melainkan perdata. Sebab kliennya memiliki perjanjian dengan ES, pelapor kasus itu. Perjanjian itu dilakukan secara tertulis.
Bunyinya, jika anak dan keponakan ES yang hendak masuk ke Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya tidak lolos, maka uang yang telah disetorkan ES dikembalikan.
"Ada perjanjian, tertulis. Dan sudah ada pengembalian uang separo. Jadi menurut saya ini perdata. Ketika ada perjanjian, jadi unsurnya wanprestasi dan itu ada di perjanjian," tegas Gunadi.
Untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, pengacara harus mempelajari terlebih dahulu keputusan penyidik.
Subur menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan. Kasus ini dilaporkan oleh ES, seorang warga Kecamatan Sukun.
Subur membantu anak dan keponakan ES untuk masuk ke Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya melalui jalur mandiri.
ES menyetorkan uang Rp 600 juta untuk itu. Namun anak dan keponakan ES tidak lolos meski telah memakai uang ratusan juta.
Karena tidak masuk, Subur telah mengembalikan uang sebesar Rp 270 juta kepada ES. Karena sisanya tidak segera dikembalikan, ES pun melaporkan kasus ini ke Polres Malang Kota pada Agustus lalu.
Subur dijerat memakai pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dangan ancaman hukuman 4 tahun penjara.