Berita Malang Raya

Anggota DPRD Kota Malang jadi Tersangka Kasus Calo Mahasiswa Rp 600 Juta

SUBUR TRIONO. Politisi PAN Kota Malang ini terima Rp 600 juta untuk loloskan 2 orang ke Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya. Ternyata...

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Yuli
aflahul abidin
Subur Triono (kanan) bersama kuasa hukumnya, Gunadi Handoko, di kantor Peradi Kota Malang, Selasa (23/8/2016). 

SURYA.co.id | MALANG - Penyidik Polres Malang Kota akhirnya menetapkan anggota DPRD Kota Malang Subur Triono sebagai tersangka laporan dugaan penipuan dan atau penggelapan, Selasa (13/12/2016).

Penetapan ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara terkait kasus politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang sudah dipecat itu.

"Hari ini kami menggelar 10 perkara, salah satunya perkara atas nama ST (Subur Triono). Dia sudah kami tetapkan sebagai tersangka hari ini," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Malang Kota AKP Tatang P Panjaitan sebagaimana dilaporkan reporter SURYA.co.id, Sri Wahyunik.

Penyidik menetapkan Subur sebagai tersangka karena dirasa sudah memenuhi minimal dua alat bukti sebagai syarat penetapan status seseorang sebagai tersangka.

"Pastilah memenuhi (dua alat bukti). Kami patut menduga dia melakukan perbuatan yang dilaporkan, dan unsur-unsurnya terpenuhi," tegas Tatang.

Gelar 10 kasus hari ini dimulai pukul 10.00 - 16.00 Wib. Khusus untuk kasus Subur, lanjut Tatang, tidak memerlukan waktu lama.

Selanjutnya, penyidik mengirimkan surat izin pemeriksaan Subur sebagai tersangka ke Gubernur Jawa Timur. Tatang menegaskan surat izin itu segera dikirimkan. Penyidik memiliki waktu tunggu 30 hari terhadap jawaban surat izin tersebut.

Karenanya penyidik tidak menahan Subur karena memang ia belum dipanggil sebagai tersangka. "Nanti pemberitahuan kepada pengacara dan yang bersangkutan, pastinya kami sampaikan. Kami juga menunggu izin pemeriksaan tersangka dari gubernur," imbuh Tatang.

Ketika disinggung tentang kemungkinan adanya pra-peradilan dari Subur dan pengacaranya, Tatang menyilahkan hal tersebut. Menurutnya itu hak semua orang untuk mengajukan pra-peradilan.

"Monggo, itu hak semua orang. Yang pasti apa yang kami lakukan sudah sesuai prosedur dan tahapan," pungkasnya.

Sementara itu, Subur Triono kepada reporter SURYA.co.id, Aflahul Abidin, menolak berkomentar tentang statusnya.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang ini mengarahkan SURYA.co.id untuk mewawancarai pengacaranya, Gunadi Handoko. "Ya, ke Pak Gun saja," ujarnya singkat.

Pengacara Subur, Gunadi Handoko menegaskan belum mengetahui status tersangka Subur itu.

"Saya belum dengar, apa memang benar begitu. Apakah Pak Kasat memang ngomong begitu," kata Gunadi sekailgus bertanya.

Setelah reporter SURYA.co.id mengatakan bahwa penetapan itu dilakukan setelah gelar perkara, dan Kasatreskrim Polres Malang Kota diwawancarai wartawan, barulah Gunadi berkomentar panjang.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved