Pemkot Surabaya
Program SMS Minim Peminat, ternyata Warga Salah Paham lalu Keberatan atas Pajak ini
"WARGA berpikiran pada saat pembuatan sertifikat tidak dikenakan biaya BPHTB dan PPh. Sehingga terjadi salah paham."
Penulis: Rorry Nurwawati | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA - Program Sertifikat Massal Surabaya (SMS) yang diperuntukkan untuk masyarakat Surabaya, rupanya masih minim peminatnya. Dari 224.107 jumlah bidang tahan hanya 500 bidang yang telah mengajukan, dan 128 telah tercetak.
Padahal, Pemkot Surabaya mendapatkan batas waktu program tersebut terselesaikan pada akhir tahun 2017 mendatang.
Masih minimnya pengajuan SMS ini menurut Kepala Bagian Pemerintahan Kota Surabaya Eddy Christijanto dikarenakan, warga merasa keberatan dengan biaya yang ditanggung.
Pasalnya, warga merasa biaya yang harus dikeluarkan cukup besar. Dimana saat pendaftaran sertifikasi dibebankan dengan pajak Biaya Perolehan Hak atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen, dan biaya pajak penghasilan (PPh) sebesar 2,5 persen.
Meskipun, telah ada diskon sebesar 25 persen untuk biaya sertifikat ke Badan Pertanahan Negara (BPN).
Hasilnya, banyak warga yang dinilai kurang teliti dalam membaca syarat dalam pembuatan sertifkat terpaksa mencabut kembali berkasnya.
"Warga berpikiran pada saat pembuatan sertifikat tidak dikenakan biaya BPHTB dan PPh. Sehingga terjadi salah paham, padahal mereka sudah mengurus secara ramai-ramai," katanya, Jumat (2/12/2016).
Sedangkan masalah lainnya yang membuat pengurusan sertifikat belum diminati, karena banyaknya tanah yang bermasalah atau berstatus sengketa.
Dari data bagian pemerintahan, ada sekitar 30 persen bidang tanah berstatus sengketa, sehingga tidak bersertifikat.
Kendala itulah yang membuat lurah tidak berani mengeluarkan surat riwayat tanah. Padahal, syarat dalam penerbitan sertifikat adalah memiliki sudat riwayat tanah.
Melihat kondisi seperti ini, Eddy menilai program SMS tidak bisa terlaksana sesuai target. Oleh karena itu, ia pun berencana akan meminta tambahan waktu kepada pemerintah pusat untuk perpanjangan.
"Paling tidak satu tahun lah minta perpanjangannya," katanya.
Namun, Eddy pun tak tinggal diam, ia pun terus mensosialisasikan supaya warga tergerak untuk mengikuti program SMS.
Sehingga, warga yang belum mempunyai sertifikat tanah bisa mendapatkan haknya.
Khudoriyah warga Jambangan ini berniat untuk mengurus sertifikat tanahnya. Namun, ia masih menunggu para tetangganya yang diajak supaya mau berpartisipasi dalam program SMS.