BPJS Ketenagakerjaan

Ratusan Perusahaan di Surabaya Abaikan BPJS Ketenagakerjaan, Tunggu Akibatnya!

HANYA 22 dari 220 PERUSAHAAN HADIRI SOSIALISASI BPJS KETENAGAKERJAAN. Jaksa dan BPJS siapkan tindakan berikut ini.

Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Yuli
kompas/abdullah fikri ashri
Ilustrasi 

Jaksa pengacara negara dari Kejari Surabaya, Teddy Isadiansyah mengatakan, sebelumnya sudah ada 100 perusahaan yang kasusnya telah dilimpahkan ke Kejari Surabaya.

Dengan adanya pelimpahan ini, maka Kejati akan mengambil alih kasusnya dengan manggil mereka dan memberikan penyadaran.

"Jika tidak sadar juga dan tidak mendaftarkan tenaga kerjanya, maka Kejati akan menyerahkan kepada BPJS TK tentang sanksi administratif yang dikehendaki. Sanksi administratif akan dilakukan sesuai permohonan BPJS TK, bisa dengan mencabut ijin usaha dan menghentikan sementara  layanan publik bagi mereka," jelas Teddy.

Terpisah, E Ilyas Lubis, Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan (TK) mengatakan, baru 60 persen perusahaan di Indonesia yang mendaftarkan tenaga kerjanya.

"Kami mendata, ada sekitar 662 ribu perusahaan yang ada di Indonesia. Tapi baru sekitar 370 ribu saja yang sudah mendaftarkan pekerjanya," ujarnya dalam Sosialisasi, Monitoring, dan Kerjasama Kejaksaan, beberapa waktu yang lalu.

Selain itu, masih banyak perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya atau sebagian upah pekerjanya.

"Ini merugikan peserta lain, karena BPJS ini sistemnya gotong royong. Juga menghambat pekerja dalam mendapatkan haknya," katanya.

Data BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Timur perusahaan yang sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 42.388 perusahaan.

"Ini kira-kira baru sepertiganya saja. Masih ada kurang lebih dua per tiga perusahaan di Jawa Timur yang belum menjadi peserta," kata Abdul Cholik, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Timur.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved