BPJS Ketenagakerjaan
Ratusan Perusahaan di Surabaya Abaikan BPJS Ketenagakerjaan, Tunggu Akibatnya!
HANYA 22 dari 220 PERUSAHAAN HADIRI SOSIALISASI BPJS KETENAGAKERJAAN. Jaksa dan BPJS siapkan tindakan berikut ini.
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Yuli
SURYA.co.id | SURABAYA - Selama dua hari terakhir, Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) Cabang Rungkut, Surabaya melakukan sosialisasi terhadap ratusan perusahaan yang belum mendaftarkan kepesertaan pegawai atau karyawannya.
Sosialisasi itu diikuti penindakan, dengan menggandeng jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Hasilnya, selama dua hari sosialisasi dari 100 perusahaan yang diundang di kantor Kejari Surabaya, Sukomanunggal hanya datang 20 perwakilan perusahaan pada Selasa (29/11/2016).
Sementara Rabu (30/11/2016), dari 120 perusahaan yang diundang, hanya dua orang yang datang.
Artinya, dari total 220 perusahaan hanya 22 perusahaan yang mengirimkan wakilnya.

SEPI - Sosialiasi sekaligus penandatangan surat pernyataan untuk segera melakukan pendaftaran kepesertaan dari ratusan perusahaan yang sudah mendapat SP yang digelar BPJS Ketenagakerjaan di aula Disnaker Kota Surabaya, Rabu (30/11/2016), hanya dihadiri dua perwakilan.
Sambil menunggu perusahaan yang diundang, Kepala BPJS TK Cabang Surabaya Rungkut, Arbi Harum, mengakui bila masih banyak perusahaan yang belum memahami kewajiban mengikutsertakan pekerjanya dalam BPJS TK.
"Aturannya wajib. Kami juga sudah melakukan kerjasama dengan Kejari, ada penindakan bagi yang belum mendaftarkan pekerjanya," jelas Arbi, di aula kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya.
Ratusan perusahaan yang belum mengikutkan pekerjanya dalam BPJS TK itu, juga telah mendapatkan surat peringatan (SP) I, dan SP II.
Pemanggilan di kantor Kejari dan Disnaker ini merupakan tindak lanjut SP III sekaligus penandatangan surat kesepakatan untuk mendaftarkan pekerjaan ke BPJS TK maksimal tujuh hari setelah pertemuan sosialisasi.
"Seperti yang hadir di Kejari Surabaya pada Selasa kemarin, yang datang langsung tandatangan surat pernyataan, selanjutnya hingga tujuh hari kedepan, kami tinggal lakukan pengecekan bersama Kejari," lanjut Arbi.
Terkait kondisi tidak banyaknya perusahaan yang hadir dalam sosialisasi yang dilanjutkan penandatangan surat pernyataan untuk mendaftarkan pekerjanya, Arbi menyebutkan hal itu menunjukkan masih belum pahamnya perusahaan akan pentingnya kepesertaan BPJS TK.
"Kalau pekerjanya mengalami kecelakaan kerja dan lainnya, pasti akan jadi beban yang lebih berat. Dengan BPJS TK, bisa lebih ringan dan bermanfaat," lanjut Arbi.
Sementara untuk 120 perusahaan yang dipanggil di aula Disnaker Kota Surabaya diakui merupakan jenis perusahaan baru dan kecil menengah dengan jumlah pekerja diperkirakan maksimal 50 orang.
Sehingga bila masih belum banyak yang hadir, masih mendapat toleransi.
"Tapi tidak toleransi begitu saja, karena aturannya wajib, maka kami akan ajukan mereka ke Kejari Surabaya agar ditindaklanjuti," tambah Arbi.
Jaksa pengacara negara dari Kejari Surabaya, Teddy Isadiansyah mengatakan, sebelumnya sudah ada 100 perusahaan yang kasusnya telah dilimpahkan ke Kejari Surabaya.
Dengan adanya pelimpahan ini, maka Kejati akan mengambil alih kasusnya dengan manggil mereka dan memberikan penyadaran.
"Jika tidak sadar juga dan tidak mendaftarkan tenaga kerjanya, maka Kejati akan menyerahkan kepada BPJS TK tentang sanksi administratif yang dikehendaki. Sanksi administratif akan dilakukan sesuai permohonan BPJS TK, bisa dengan mencabut ijin usaha dan menghentikan sementara layanan publik bagi mereka," jelas Teddy.
Terpisah, E Ilyas Lubis, Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan (TK) mengatakan, baru 60 persen perusahaan di Indonesia yang mendaftarkan tenaga kerjanya.
"Kami mendata, ada sekitar 662 ribu perusahaan yang ada di Indonesia. Tapi baru sekitar 370 ribu saja yang sudah mendaftarkan pekerjanya," ujarnya dalam Sosialisasi, Monitoring, dan Kerjasama Kejaksaan, beberapa waktu yang lalu.
Selain itu, masih banyak perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya atau sebagian upah pekerjanya.
"Ini merugikan peserta lain, karena BPJS ini sistemnya gotong royong. Juga menghambat pekerja dalam mendapatkan haknya," katanya.
Data BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Timur perusahaan yang sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 42.388 perusahaan.
"Ini kira-kira baru sepertiganya saja. Masih ada kurang lebih dua per tiga perusahaan di Jawa Timur yang belum menjadi peserta," kata Abdul Cholik, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Timur.