Berita Gresik
Ribuan Lahan Masjid di Gresik Belum Bersertifikat, BPN, Kemenag, dan PCNU akan Lakukan ini
"Acara ini untuk menentukan administrasi pertanahan. Ini sangat luar biasa yang dilakukan oleh pihak BPN bersama Kemenag."
Penulis: Sugiyono | Editor: Parmin
SURYA.co.id | GRESIK - Ribuan masjid di Kabupaten Gresik belum mempunyai sertifikat tanah sehingga rawan untuk dipermasalahkan oleh orang lain.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Gresik untuk mensertifikatkan tanah wakaf.
"Diperkirakan ada 1.200 masjid, musala 3.000 lebih, Ponpes sekitar 100 dan Madrasah 700-an," kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Haris Hasanudin, saat di kantor PCNU Kabupaten Gresik dalam rangka sosialisasi Prona tanah wakaf, Senin (28/11/2016).
Dengan program prona tanah wakaf ini untuk menertibkan administrasi hak tanah untuk tempat ibadah, sekolah, dan madrasah.
"Acara ini untuk menentukan administrasi pertanahan. Ini sangat luar biasa yang dilakukan oleh pihak BPN bersama Kemenag, dalam rangka untuk prona atau sertifikat tanah gratis," imbuhnya.
Sampai saat ini belum ditemukan permasalahan tanah wakaf yang menjadi rebutan ahli waris.
"2017 nanti kami akan memasukkan dalam program prona. Untuk Gresik semuanya ada 16.000 bidang, untuk wakaf saya sisihkan 1.500 yang terbagi dua. 1.000 bidang untuk di daratan dan 500 bidang untuk di Bawen. Seraca bertahap, untuk kegamaan dan sosial segera terwujud," kata Kepala Badan pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gresik Dalu Agung Darmawan.
Dari penertiban administrasi sertifikat tanah ini untuk menenangkan keimanan dan ketenangan umat beragama dalam menjalankan ibadah.
"Ini persoalan ibadah, kalau tidak segera ditangani, lambat laun pasti ada. Karena ini momen penting, maka kami prioritaskan," imbuhnya.
Rois Syuriah PCNU Kabupaten Gresik KH Mahfudz Ma'sum mengatakan bahwa kita menyambut dengan baik prona ini.
"Ini yang kita butuhkan. Agar aset-aset NU selamat, punya data yang kuat dan tidak bisa diganggu. Dunia ini tidak lepas dari gangguan-gangguan, kalau kita punya surat resmi, kita punya pegangan surat sertifikat itu," kata KH Mahfudz Ma'sum.
KH Mahfudz Ma'sum menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada masalah pemberi wakaf.
"Selama ini tidak ada masalah. Antara yang wakaf dan yang diberi waka tidak ada masalah," imbuhnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/gresik-sosialisasi-sertifikat_20161128_184144.jpg)