Berita Gresik
Polda Jatim Limpahkan Berkas Husnul Khuluq ke Kejari Gresik
"Dalam kasus penyimpangan dana kas daerah Kabupaten Gresik terkait perjanjian kerjasama antara pemerintah Kabupaten Gresik dengan PT Smelting tentang
Penulis: Sugiyono | Editor: Yoni
SURYA.co.id | GRESIK - Tim penyidik Polda Jawa Timur melimpahkan berkas ke Kejari Gresik Terkait kasus dugaan korupsi dana kas daerah Kabupaten Gresik saat kerjasama dengan PT Smelting.
Husnul Khuluq mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik, bersama Dukut Imam Widodo dan Syaiful Bachri keduanya mantan pekerja di PT Smelting mendatangi kantor Kejari Gresik, Jl Raya Permata, Perumahan Graha Bunder Asri (GBA) Kecamatan Kebomas sekitar pukukul 14.45 WIB.
Humas Kejari Gresik sekaligus Kasi Intel Luthcas Rohman mengatakan, bahwa berkas tiga tersangka telah dilimpahkan oleh penyidik Polda Jatim.
"Dalam kasus penyimpangan dana kas daerah Kabupaten Gresik terkait perjanjian kerjasama antara pemerintah Kabupaten Gresik dengan PT Smelting tentang sewa sebagian perairan laut dari kewenangan Pemerintah Kabupaten Gresik tahun 2006 sebesar Rp 1.373.440.000," kata Luthcas kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Sampai saat ini, ketiga tersangka masih di ruang kasi Pidsus Kejari Gresik.
Apakah ditahan atau tidak menunggu kebijakan Kejari Gresik. Sebab selama penyidikan di Polda Jatim ketiganya tidak ditahan.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/berita-gresik-kasus-smleting-n-sekda-gresik-husnul-khluq_20161114_173541.jpg)