Musim Haji 2016

Arab Saudi Bebaskan 3 Haji Gresik Pembawa Rp 6,2 Miliar, tapi Uangnya. . .

ternyata uang itu merupakan sumbangan dari donatur di Arab Saudi untuk pembangunan masjid, musala dan yayasan yatim di Indonesia.

Penulis: M Taufik | Editor: Yuli
arabianindustry
ILUSTRASI - Uang kertas Qatar. 

SURYA.co.id | GRESIK – Tiga jemaah haji asal Gresik yang tertahan di Arab Saudi karena kedapatan membawa uang tunai Rp 6,2 miliar divonis bebas atas perkaranya tersebut oleh pengadilan di Arab Saudi.

Kendati demikian, mereka tetap belum bisa pulang ke tanah air karena harus menunggu putusan tersebut inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Setidaknya, mereka harus menunggu selama 30 hari atau satu bulan jika tidak ada yang banding atas vonis tersebut.   

Kabar vonis bebas terhadap Ansharul Adhim Abdullah (47) dan istrinya Sri Wahyuni (36) warga Desa Tebaloan, Kecamatan Duduksampeyan, serta  Rochmat Kanapi Podo (58) warga Dusun Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme juga sudah sampai ke Kementerian Agama (Kemenag) Gresik.

“Memang, kami juga sudah mendapat kabar bahwa tiga Jemaah tersebut sudah menjalani sidang putusan dan divonis bebas,” ungkap Kepala Kemenag Gresik, Haris Hasanudin, Selasa (18/10/2016).

Informasi yang diterima, sidang putusan tersebut digelar Senin (17/10/2016) lalu. Ketiganya dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas tanpa denda.

Namun, putusan ini baru inkracht setelah 30 hari dan tidak ada pihak yang mengajukan banding.  

Artinya, proses hukum bakal lebih panjang jika ada pihak yang mengajukan banding.

“Yang jelas, sekarang ini sudah divonis bebas dan tinggal menunggu selama 30 hari sampai putusan tersebut inkracht,” lanjutnya.

Alhasil, sampai sekarang pun belum bisa dipastiakn kapan tiga Jemaah asal Gresik tersebut akan pulang ke tanah air.

Kendati demikian, menurut Haris, pihak KBRI (kedutaan besar republik Indonesia) sedang mengupayakan surat permohonan agar mereka bisa secepatnya pulang.

“Kalau sesuai ketentuan, memang kepulangan mereka disuruh menunggu hingga inkracht. Tapi pihak KBRI sedang berupaya untuk memulangkan mereka secepatnya,” papar Haris.

Tiga Jemaah haji asal Gresik tersebut sempat ditahan petugas di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA), Madinah, Arab Saudi menjelang kepulangan ke Indonesia bersama kelompok terbang 39 pada 3 Oktober 2016 lalu.

Mereka dicegat petugas karena kedapatan membawa uang sekitar Rp 6,2 miliar.

Uang yang mereka bawa, rinciannya 50.000 dollar AS, 378.000 euro, dan 17.000 riyal Arab Saudi atau setara dengan Rp 6.235.971.394.

Setelah diproses, ternyata uang itu merupakan sumbangan dari donatur di Arab Saudi untuk pembangunan masjid, musala dan yayasan yatim di Indonesia.

Kendati demikian, sebagaimana ketentuan yang ada, tiga jemaah hanya boleh membawa 20 persen dari total uang tersebut.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved