Musim Haji 2016

Yayasan yang Disumbang Saudagar Arab Rp 6 Miliar Itu Pilih Bayar Denda Bea Cukai

Selama ini pihak yayasan biasa menerima uang titipan sadaqoh dari saudagar Arab Saudi.

Penulis: Rorry Nurwawati | Editor: Titis Jati Permata
surya/m taufik
Dokumen tiga jemaah haji asal Gresik yang tertahan di Madinah gara-gara ketahuan membawa uang Rp 6 miliar. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Pimpinan Umum Yayasan Bina' Muwahhidin Ainul Haris, ikut berkomentar perihal kasus yang menimpa Ketua Yayasan Ansharul Adhim Abdullah, yang sempat ditahan imigrasi Arab Saudi karena membawa uang tunai Rp 6 miliar.

Ainul menilai kasus yang menimpa Ansharul merupakan sebuah "kecelakaan".

Pasalnya, uang yang dibawa Ansharul murni dari saudagar Arab Saudi yang ingin bersadaqoh di Surabaya, yang dititipkan secara tunai.

Ainul menjelaskan, selama ini pihak yayasan biasa menerima uang titipan sadaqoh dari saudagar Arab Saudi.

Memang, selama ini uang disalurkannya secara langsung melalui bank milik yayasan.

Kemudian, oleh pihak yayasan akan dikelola untuk bantuan sosial, seperti pembangunan masjid, pembuatan sumur, pemberian santunan untuk anak yatim piatu dan janda. Serta pemberian bantuan alat jahit bagi para janda yang ingin bekerja.

Kenapa Ansharul Adhim tetap nekat membawa uang tunai, padahal saudagar bisa mentransfer melalui bank, apakah Ansharul menghindari pemotongan? Ainul Haris menampiknya.

Menurutnya, selama ini pihak yayasan sudah biasa menerima uang dalam bentuk transfer dari donatur di Arab Saudi.

"Ini karena titipan jadi beliau mau saja. Mungkin lebih simpel begitu kali. Jadi sekali lagi karena dititipi. Jadi insyaallah sama sekali bukan untuk hindari potongan dari bank. Karena selama ini juga transfer lewat bank merupakan hal yang biasa," tegasnya kepada SURYA.co.id, Kamis (6/10/2016).

Lebih jauh Ainul Haris mengatakan, uang yang dibawa Ansharul murni untuk sadaqoh di Surabaya.

Oleh karena itu, pihak Arab Saudi membebaskan Ansharul bersama istri dan kerabatnya.

Ainul menilai, bila uang yang dibawa Ansharul tidak diperuntukkan sadaqoh, maka proses yang diterimanya akan jauh lebih panjang.

"Peraturan orang Arab itu sangat ketat sekali, makanya ketika beliau diketahui membawa uang berlebih pihak Arab langsung mengkroscek, apakah benar untuk sadaqoh. Dan terbukti, kalau uang itu memang untuk sadaqoh di Surabaya, bukan yang lainnya. Oleh karena itu, beliau langsung dibebaskan," jelas Ainul.

Yayasan yang beralamatkan di Jalan Raya Medokan Semampir ini lanjut Ainul, murni menerima sumbangan dari para donatur dimanapun untuk kegiatan sosial yang dapat mensejahterakan masyarakat.

Disinggung apakah pihak yayasan akan memberikan keterangan lebih lanjut ke imigrasi untuk menjelaskan status uang tersebut?

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved