Rabu, 15 April 2026

Berita Sidoarjo

Fakta di Persidangan, Lelang 10.000 Pipa PDAM Sidoarjo Amburadul

Amir menyatakan, pimpinan tertinggi PDAM Deltra Tirta memang bersalah terkait amburadulnya pengadaan lelang senilai Rp 8,9 miliar.

Penulis: Irwan Syairwan | Editor: Yuli
irwan
Lelang pengadaan 10.000 pipa sambungan rakyat (SR) PDAM Delta Tirta Sidoarjo (DTS) benar-benar amburadul. Hal itu terlihat saat sidang lanjutan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Juanda, Kamis (29/9/2016). 

Kendati demikian, Amir menyatakan secara formil sebagai pimpinan tertinggi PDAM DTS, kliennya memang bersalah terkait amburadulnya pengadaan lelang senilai Rp 8,9 miliar tersebut.

Namun, secara materil, kliennya sama sekali tidak bersalah. Amir beralasan, kliennya hanya sebagai pengambil kebijakan dan pengesah untuk pengadaan, bukan tim teknis yang melakukan lelang tersebut.

Bahkan, Amir mempertanyakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tidak jeli karena tidak menetapkan Amiruddin sebagai tersangka.

Menurutnya, lelang yang dilakukan Amiruddin sangat tidak prosedural, sementara Amuruddin sendiri sudah bekerja lebih dari 8 tahun dibandingkan Sugeng yang kala itu menjabat belum 1 tahun.

"Kalau secara formil, klien kami memang salah. Tapi untuk materilnya, sama sekali bersih. Kami malah menyayangkan pihak JPU tak melihat kesalahan materil ini di pihak saksi. Padahal berdasarkan keterangan saksi tadi sudah jelas ada kesalahan prosedural pada proses pengadaan lelang tersebut," pungkas Amir.

Sidang kasus PDAM DTS ini akan dilanjutkan Kamis (6/10/2016) pekan depan.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved