Berita Sidoarjo
Fakta di Persidangan, Lelang 10.000 Pipa PDAM Sidoarjo Amburadul
Amir menyatakan, pimpinan tertinggi PDAM Deltra Tirta memang bersalah terkait amburadulnya pengadaan lelang senilai Rp 8,9 miliar.
Penulis: Irwan Syairwan | Editor: Yuli
SURYA.co.id | SIDOARJO - Lelang pengadaan 10.000 pipa sambungan rakyat (SR) PDAM Delta Tirta Sidoarjo (DTS) benar-benar amburadul. Hal itu terlihat saat sidang lanjutan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Juanda, Kamis (29/9/2016).
Pada sidang ini menghadirkan tiga saksi yang memberatkan, yaitu Ketua Unit Lelang Pengadaan (ULP) Amiruddin Fauzi, Kabid Perencanaan Teknis Slamet Setiawan, Kepala Tim Teknis Lelang Joko Nurcahyo.
Berdasarkan keterangan Amiruddin, ada 19 item lelang, di antaranya pipa, beberapa jenis sambungan pipa, keran, solasi, gergaji kecil, dan lainnya. Namun, dalam pelaksanaan lelang tersebut hanya dua item saja yang disurvey pihak panitia lelang (PPL).
Item tersebut adalah solasi dan gergaji kecil yang harganya di bawah Rp 5.000. Sementara item-item utama seperti pipa dan sambungan tidak disurvei harga-harganya untuk dijadikan pembanding dari para penawar peserta lelang untuk dijadikan harga perkiraan sendiri (HPS).
"Apa benar hanya dua barang ini (solasi dan gergaji kecil) yang saudara saksi survey," tanya Ketua Majelis Hakim Matius Samiaji kepada saksi Amiruddin yang langsung dibenarkan.
Tak hanya itu, rekomendasi pipa yang harusnya digunakan adalah jenis PP. Namun, dalam realisasinya adalah pipa jenis PE yang secara kualitas di bawah pipa jenis PP.
Tak hanya itu, besaran harga dari pipa yang direkomendasi dengan pipa yang direalisasi sama nilainya yaitu Rp 260.000.
Meski mengakui hal-hal tersebut, saksi Amiruddin menyatakan ditekan Direktur Utama (dirut) saat itu, yaitu Sugeng Mujiadi, untuk segera menyelesaikan proses lelang.
Dikatakan, lelang yang berlangsung Agustus 2015 itu harus segera selesai awal Oktober 2015.
"Jika lewat batas waktu pengadaannya dihapus. Dirut meminta saya segera menyelesaikan secepatnya," ujar Amiruddin.
Amiruddin juga menyatakan untuk penyelesaian HPS, Sugeng memintanya untuk menemui seseorang bernama Hn. Pun dalam penentuan pemenang, Amiruddin mengaku diminta Sugeng untuk segera menunjuk CV Langgeng Jaya (LJ).
"Dirut mengatakan siap bertanggungjawab, akhirnya saya nyatakan CV LJ yang menang lelang. Namun, tiga dari empat peserta lelang itu adalah satu perusahaan yang sama, yaitu CV LJ," ujarnya.
Mendapat tudingan seperti itu, pihak Sugeng melalui kuasa hukumnya, Amir Burhannudin, membantah keterangan saksi.
Meski belum menyusun bantahan secara resmi, Amir menyatakan keterangan saksi bertolakbelakang dengan kliennya.
"Klien saya secara jelas memerintahkan bawahannya, yang dalam hal ini si saksi, untuk melakukan lelang secara benar dan prosedural secepatnya," tandas Amir.
Terkait teknis pengadaan lelang, Amir menegaskan itu bukan ranah kliennya melainkan panitia lelang yang bersangkutan.
Pun soal tanda tangan penentuan peserta lelang, Amir menolak bahwa kliennya memaksa Amiruddin untuk memenangkan pihak tertentu.
"Yang ada, klien saya disodori hasil lelang tersebut. Ketika ditanya apakah sudah prosedural, saksi mengatakan sudah. Baru klien saya tanda tangan," paparnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/berita-sidoarjo-korupsi-pdam-delta-tirta_20160929_225830.jpg)