Pemberantasan Korupsi
Bawaslu Pusat Lobi Jaksa Surabaya Agar Tak Mengurung 3 Tersangka Korupsi
#KORUPSI - Ketiga tersangka adalah Ketua Bawaslu Jatim, Sufyanto dan dua Komisioner Bawaslu Jatim, Sri Sugeng Pujiatmiko dan Andreas Pardede.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Yuli
SURYA.co.id | SURABAYA - Tiga Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim yang kesandung dugaan korupsi dana hibah Pilgub Jatim senilai Rp 5,6 miliar, tidak ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dalam penyerahan tahap 2 oleh penyidik Subdit III Tipikor Polda Jatim, Rabu (1/6/2016).
Ketiga tersangka adalah Ketua Bawaslu Jatim, Sufyanto dan dua Komisioner Bawaslu Jatim, Sri Sugeng Pujiatmiko dan Andreas Pardede.
Penyerahan berkas dan tersangka dalam tahap 2 dilakukan penyidik Polda Jatim ke Kejari Surabaya sekitar pukul 13.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan, pertimbangan tidak ditahannya ketiga tersangka karena mereka yang kini disiapkan bekerja dalam Pilkada Batu.
"Bawaslu Pusat juga datang ke Surabaya meminta agar tidak ditahan karena persiapan Pilkada di Batu," tutur Didik.
Meski demikian, berkas perkara tetap diajukan ke Pengadilan Negeri untuk digelar sidang. "Dalam waktu dekat berkas akan dimasukkan ke PN Surabaya agar segera disidangkan," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum ketiga tersangka, Martin Hamonangan, menjelaskan sebagai penjamin selain dari pihak keluarga juga Martin sendiri juga sebagai penjamin. "Soal kasusnya sendiri, siap kami hadapi dipersidangan nanti," tandas Martin.
Seperti diketahui, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim menyelidiki dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim tahun 2013.
Setelah memeriksa 87 saksi (termasuk anggota Panwaslu kabupaten/kota seJatim), penyidik mengamankan barang bukti serta mendapatkan hasil audit dari BPKP. Sesuai audit kerugian negara sekitar Rp 5,6 milliar dan penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Ketua Bawaslu Jatim Sufyanto, dua Komisioner Bawaslu Jatim Sri Sugeng Pujiatmiko dan Andreas Pardede, Sekretaris Bawaslu Jawa Timur Amru, Bendahara Bawaslu Jawa Timur Gatot Sugeng Widodo.
Indriyono dan Akhmad Khusaini, keduanya rekanan penyedia barang/jasa Bawaslu Jatim. Juga tiga tersangka lainnya dari rekanan Bawaslu Jatim.