Pemberantasan Korupsi

Ini Strategi Tim Jaksa Usut Skandal Korupsi Rp 7 Miliar di KPU Jatim

#SURABAYA - Kerugian proyek bodong saat awal pemeriksaan ditaksir Kejari Surabaya Rp 7 miliar dan bisa berkembang lagi.

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Yuli
accountancyage.com
ilustrasi 

SURYA.co.id | SURABAYA - Dugaan korupsi penyalahgunaan dana Pilpres dan Pileg 2014 yang ditangani Kejati Jatim dan sudah menetapkan tiga tersangka, ternyata sudah diaudit Inspektorat Pusat. Nilai kerugian negara ditaksir Rp 5,6 miliar.

Informasinya, auditor Inspektorat Pusat Dody Eka M memeriksa jauh sebelum kasus itu diendus Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kemudian ditarik ke Kejati Jatim.

Kerugian proyek bodong saat awal pemeriksaan ditaksir Kejari Surabaya Rp 7 miliar dan bisa berkembang lagi.

"Kami terus mengumpulkan beberapa saksi yang terkait persoalan ini atas kerugian negara yang berbeda," ujar Kepala seksi (Kasi) Penyidikan Tindak Pidanan Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, Sabtu (5/3/2016).

Dalam kasus proyek fiktif Daftar Pemilihan Tetap (DPT) Pilpres dan Pileg 2014, Dandeni berkeyakinan, tersangkanya tidak hanya 5 orang.

"Yang jelas, korupsi itu dilakukan secara berkelompok sehingga tersangkanya lebih dari yang sudah ditetapkan," tuturnya.

Penyidik Pidsus pekan depan memeriksa dua tersangka yang mangkir saat pemeriksaan awal. Keduanya adalah Farudi dan Ahmad Sumariyono.

Peran Farudi adalah perantara KPU Jatim dengan perusahaan rekanan KPU Jatim. Sementara Ahmad Sumariyono adalah konsultan yang digandeng KPU Jatim untuk mencetak formulir model C dan D untuk kepentingan Pileg dan Pilpres 2014.

"Senin (7/3) besok dua tersangka kami panggil lagi untuk pemeriksaan seperti tiga tersangka yang sudah ditahan," terangnya.

Tersangka yang sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medaeng adalah Nanang Subandi, 32, swasta (rekanan), Achmad Suhari (PNS staf Bagian Program di Sekretariat KPU Jatim/Bendahara) dan Anton Yuliono, 54, (PNS di Sekretariat KPU Jatim/Pejabat Penandatangan SPM).

Apakah kedua tersangka yang mangkir itu akan ditahan seperti tiga tersangka sebelumnya?

"Lihat saja nanti," tukasnya.

Untuk mengungkap mata rantai dugaan korupsi ini dan menyamakan kerugian negara Rp 7 miliar, penyidik akan memeriksa saksi dari KPU Jatim.

Karena dari keterangan saksi yang lain persoalan diharapkan bisa berkembang. "Saksi-saksi yang kami siapkan panggilan sudah cukup banyak, tinggal mengirim saja," tegasnya.

Seperti diketahui, modus yang dilakukan oknum KPU melaporkan adanya kegiatan cetak untuk keperluan pemilihan, seperti Formulir C dan D, sekaligus distribusinya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved