BPJS Kesehatan

Industri Farmasi Panen Rp 65 Triliun Selama 2015 Gara-gara BPJS Kesehatan

#SURABAYA - "Pada Januari ini saja, peningkatan obat generic mencapai 15-25 persen,” ungkapnya.

Penulis: M Taufik | Editor: Yuli
surya/sugiharto
Ilustrasi peserta BPJS Kesehatan 

Pilihan yang dimaksud adalah informasi kepada pasien terkait obat generic atau obat lain yang mempunyai kandungan sama dengan obat yang diresepkan dokter. Dengan informasi ini, pasien bisa memilih obat yang dibutuhkan.

“Jika tidak ada informasi, pasien kesulitan mendapat obat yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya. Padahal, bisa jadi terdapat obat yang kandungannya sama, dengan harga yang lebih terjangkau,” paparnya.

Selain informasi mengenai obat lain yang sejenis, pasien wajib mengetahui informasi Harga Eceran Tertinggi (HET) suatu obat.

Selama ini, masih kata Aru, tidak semua obat mencantumkan HET pada kemasan. Dan tidak semua apoteker pada apotek atau instalasi rumah sakit/klinik yang memberikan informasi mengenai HET kepada pasien.

“Ada dua pihak yang wajib memberi informasi mengenai pilihan obat sejenis dan HET. Yakni dokter dan apoteker. Namun, menurut kami, apoteker yang lebih tepat diberi kewajiban untuk memberi informasi kandungan obat dan HET kepada konsumen. Industri farmasi wajib mencantumkan HET pada produknya,” tandas Aru.

Menanggapi ini, Totok Lucida menyatakan bahwa semua produk obat sudah dincantumkan HET-nya. Tapi, ada yang dicantumkannya hanya di dus obat sehingga jika beli satu strip atau eceran tidak terlihat HET-nya.

“Hal ini juga harus dimaklumi, karena ekspayed obat rata-rata 3 tahun. Jika harga berubah, tentunya akan menjadi masalah. Dan perlu diketahui bahwa semua harga jual obat atas aturan pemerintah. Kalau ingin tahu tentang semua harga obat, KPPU bisa minta ke Kementrian Kesehatan,” jawab Totok.

Tentang kewajiban menginformasikan ke pasien, dia sepakat bahwa itu tugas apoteker. “Sebab, dokter hanya menulis generiknya. Tentang merek obat, apoteker yang memilihnya. Kalau ada generic harus dipilih generic, kalau tidak ada baru diberi patennya,” lanjutnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved