Pemberantasan Korupsi
Halaqah Ini Matangkan Rencana Kurikulum Anti Korupsi di Pesantren
#SURABAYA - Kalau cuma di pesantren jadinya seperti alumni pesantren ini banyak melakukan tindakan korupsi.
Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Yuli
“Kurikulum diniyah kami sudah ditentukan. Tidak bisa dikurangi tapi bisa ditambah,” ujarnya.
Dikatakannya selama ini pengajaran anti korupsi dilakukan secara tematik.
Dengan membicarakan pasal yang dipelajari seperti pencurian dan akidah yang sesuai dengan kitab fiqih dan amalan khat yang dipelajari.
Bahkan menurutnya di pondok salaf, kebanyakan pondoknya kecil tetapi memiliki pengaruh yang besar di daerahnya.
Substansi perilaku yang baik sudah menjadi aturan yang berubah menjadi tradisi.
“Sebagai warga negara ngomong antikorupsi itu berhubungan dalam menjalankan tugas dan amanah. Penting juga dimasukkan secara kurikulum,” ujarnya.
Namun, substansi di pesantren mulai dari aturan dan sanksi juga sudah ada dalam undang-undang hukum pesantren. Aturan
di pesantren sudah mengarah ke perilaku anti korupsi yang mengawal perilaku santri.
“Kalau bisa di sekolah formal juga ada, bisa dimasukkan dalam pelajaran agama. Dan Bisa penyuluhan rutin saja,” tegas Ikhwan
Senada dengan Ikhwan, Muhammad Fahmi, anggota Lakpesdam NU Jatim, menuturkan, penerapan kurikulum anti korupsi ini lebih baik dilakukan dalam pendidikan formal.
“Cakupannya kalau bisa semua tingkatan pendidikan. Kalau cuma di pesantren jadinya seperti alumni pesantren ini banyak melakukan tindakan korupsi,” pungkas Fahmi.