Rabu, 15 April 2026

Berita Blitar

Modal Rp 2 Juta, Setahun Jadi Rp 637 Miliar, Sidang 5 Tersangka DBS

"Namun, setelah kami cek, ternyata modal awal Rp 4 miliar itu tak ada, melainkan hanya Rp 2 juta plus satu perangkat komputer," ujar Roro saat membaca

Penulis: Imam Taufiq | Editor: Yoni
Surya/Imam Taufiq
Sidang dugaan penipuan investasi bodong dijaga keta polisi, Senin (28/9/2015). 

Dari pertanyaan Dr Yapi SH MH, ketua majelis hakim, akhirnya diketahui, bahwa yang mendirikan PT DBS itu adalah terdakwa Jefri Cristian Daniel (34), Komisaris Utama PT DBS.

Termasuk, pria yang tinggal di Perum BTN Melati, Kota Blitar itu yang punya modal awal. Namun, ia tak menjelaskan berapa modal awalnya karena hakim tak menanyainya.

"Dulu saat awal membuka, bernama investasi gotong royong. Namun, karena jumlah nasabah banyak, kami ubah, jad Dua Belas Suku. Sebab, nasabahnya berasal dari berbagai suku," kata Jefri.

Sayangnya, hakim tak menanyakan lebih detail. Setelah mengajukan satu pertanyaan, sidang ditutup dan ditunda pada Senin (5/10) mendatang.

Namun di tengah sidang atau bersamaan Jefri menjelaskan sejarah PT DBS, salah seorang dari sekian korbannya, yang hadir, M Azis, asal Trenggalek, berteriak. Ia minta agar uangnya dikembalikan. Katanya, ia mengalami kerugian Rp 150 juta.

Karsono SH, kuasa hukum lima terdakwa mengatakan, keberatan atas dakwaan JPU karena kelima kliennya didakwa sama.

Yakni, pasal 378 KUHP tentang penipuan serta pasal 46 UU RI No 10 tahun 1988 tentang Perbankan.

"Kami akan mengajukan esepsi karena kelima klien kami itu perannya tak sama. Namun, oleh JPU, diancam pasal yang sama," tegasnya.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved