Berita Blitar
Modal Rp 2 Juta, Setahun Jadi Rp 637 Miliar, Sidang 5 Tersangka DBS
"Namun, setelah kami cek, ternyata modal awal Rp 4 miliar itu tak ada, melainkan hanya Rp 2 juta plus satu perangkat komputer," ujar Roro saat membaca
Penulis: Imam Taufiq | Editor: Yoni
SURYA.co.id | BLITAR - Bermodalkan awal Rp 2 juta, namun hanya dalam waktu delapan bulan, usaha itu berkembang jadi Rp 637, 877 miliar.
Itu lah bisnis investasi uang, yang bernama PT Dua Belas Suku (DBS), yang kini jadi perkara hukum.
Senin (28/9/2015) siang, kasus dugaan investasi bodong itu disidang di Pengadilan Negeri (PN) Blitar.
Pada dakwaannya, Roro Hartini SH, JPU menyatakan, pertama kali saat akan mendirikan usaha itu, terdakwa mengajukan izin ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kota Blitar.
Izinnya adalah jasa konsultasi keuangan, dengan bermodalkan Rp 4 miliar serta berbagai peralatan kantor, seperti 10 unit komputer dan printer.
"Namun, setelah kami cek, ternyata modal awal Rp 4 miliar itu tak ada, melainkan hanya Rp 2 juta plus satu perangkat komputer," ujar Roro saat membacakan dakwaan.
Selanjutnya, menurut Roro, terdakwa mengontrak rumah di Perum Asabri, Kota Blitar, untuk dipakai kantor.
Itu tahun 2014. Untuk mencari nasabah, ia membuka akun. Isinya, mengenalkan PT DBS, termasuk cara menjadi nasabah, plus cara berinvestasi.
Yakni, calon nasabah cukup menyetorkan uang pertama sebagai member, Rp 5 juta, dengan membuka nomer rekening di bank apapun. Seminggu kemudian, Rp 5 juta itu akan bertambah jadi 15 persen (Rp 6,5 juta).
Bila investasi itu tak diambil, apalagi malah menambah simpanannya, maka keuntungan yang didapat nasabah kian banyak.
Tak heran, mulai buka pada 14 Agustus 2014 sampai tutup pada Maret 2015, jumlah nasabahnya mencapai 125 ribu orang, dengan uang yang dikelola Rp 637, 877 miliar.
"Setiap nasabah yang beli satu account senilai Rp 5 juta dikenakan biaya administrasi Rp 750 ribu. Sementara, keuntungan nasabah tujuh tujuh hari kerja 15 persen dari nilai Rp 5 juta itu," paparnya
Saat sidang perdana itu, lima terdakwa yang tak lain mantan pimpinan PT DBS, dihadirkan. Yakni, Jefri Cristian Daniel, Naning Yuliati, Rinekso Dwi Raharjo, Yernia Surya Kusuma, dan Natalia RS.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/sidang-penipuan-dbs-blit_20150928_151608.jpg)
