Kepala Dindik Madiun Diperiksa 4 Jam Soal Korupsi PIK
Soehardi mengaku, selama diperiksa tim penyidik dirinya menjawab 20 pertanyaan dan semua dijawab berdasarkan pengetahunnya saja.
Penulis: Sudarmawan | Editor: Wahjoe Harjanto
SURYA.CO.ID | MADIUN - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindik) Pemkab Madiun, Soehardi diperiksa selama empat jam, dari pukul 11.00 sampai 15.00, terkait dugaan korupsi dana program Peningkatan Industri Kerajinan (PIK) Tahun 2012 senilai Rp 105,1 Miliar di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mejayan, Senin (10/8/2015).
"Kami memanggil Pak Hardi sebagai saksi untuk kasus PIK," terang Kasi Pidsus Kejari Mejayan, Wartajiono Hadi kepada Surya, Senin (10/8/2015).
Hadi menjelaskan, penyitaan barang bukti uang sisa dana PIK Rp 105,1 juta, Jumat (7/8/2015), tidak gagal. Itu dilakukan karena memenuhi prosedur yang diterapkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), lantaran uang yang dikembalikan tersangka Komari itu masuk dalam rekening Bank Jatim.
"Kami buatkan surat permohonan transfer ke rekening barang sitaan Kejari Mejayan untuk ditransfer. Nanti ada bukti transfernya sebagai bukti kami menyita uang yang dijadikan barang bukti kasus korupsi PIK itu," imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala BPKAD Kabupaten Madiun, Rori Priambodo menilai, upaya tim penyidik Kejari Mejayan menyita uang yang berada di Kasda secara tunai, tak bisa dilaksanakan karena sistem yang ada tidak memungkinkan penyitaan dalam bentuk tunai tapi harus ditransfer agar ada dokumentasinya.
Sementara, saksi Soehardi mengaku, selama diperiksa tim penyidik dirinya menjawab 20 pertanyaan dan semua dijawab berdasarkan pengetahunnya saja.
"Saya hanya menjawab pertanyaan sesuai pengetahuan saya saat menjabat Kabag Perekonomian dulu. Selain itu, saya tak banyak tahu soal program PIK dari Pusat itu," katanya.
Dalam kasus dugaan korupsi PIK itu, tim penyidik Kejari Mejayan menetapkan Staf Ahli Bupati Madiun, Komari dan Kepala Dinas Koperasi Industri Perdagangan dan Pariwisata (Dikoperindagpar) Pemkab Madiun, Budi Tjahyono, sebagai tersangka sejak 2 Juli 2015.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok.
LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline
FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA