Berita Madiun

Revisi Gubernur Turun, KPPT Pemkab Madiun Bakal Berubah Jadi BPTSP

Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPTT) Pemkab Madiun bakal berubah nama, fungsi, tugas dan penangananya bakal menjadi semakin meluas.

Penulis: Sudarmawan | Editor: Yuli
Surya/Sudarmawan
BERUBAH - Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Pemkab Madiun bakal berubah menjadi Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) lantaran pengajuan perubahan Struktur Organisasi (SO) untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) ke Gubernur Jawa Timur hasil revisinya sudah turun, Sabtu (1/8/2015). 

SURYA.co.id | MADIUN - Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPTT) Pemkab Madiun bakal berubah nama, fungsi, tugas dan penangananya bakal menjadi semakin meluas.

Rencananya, KPTT bakal berubah menjadi Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP). Ini menyusul, revisi perubahan Struktur Organisasi (SO) KPTT menjado BPTSP dari Gubernur Jawa Timur sudah turun.

"Revisi SO itu baru turun, sekarang tugas kami menyempurnakan SO itu bersama Bagian Hukum Pemkab Madiun dan bakal dikonsultasikan ke DPRD Kabupaten Madiun. Kalau semua menyetujui, Perda perubahan SO itu bisa langsung digunakan untuk mempercepat proses pelayanan perizinan," terang Kepala KPPT Pemkab Madiun, Mochammad Arifin kepada Surya, Sabtu (1/8/2015).

Salah satu revisi itu, kata mantan Kabag Kesra Pemkab Madiun itu yakni mengenai nama dan kelembagaan dalam SO itu. Jika awalnya, Pemkab Madiun mengubah nama KPPT menjadi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), kini direvisi menjadi BPTSP itu. Perubahan nama itu, berlaku untuk seluruh Pemkab dan Pemkot di Jatim yang mengajukan perubahan SO KPPT menjadi BPTSP.

Dengan perubahan itu, maka struktur kepemimpinan KPPT yang sebelumnya dijabat pejabat eselon III maka jika menjadi BPTSP bakal dijabat pejabat eselon II. Selain itu, jumlah stafnya juga bertambah dua kali lipat dari sebelumnya. Jika saat ini KPPT memiliki 26 pegawai, maka saat menjadi BPTSP bakal dibutuhkan 45 pegawai.

"Tambahannya itu bisa diambilkan dari orang di seluruh Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) lainnya mulai Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Cipta Karya (BMCK), Dinas PU Pengairan, Dikoperindagpar, Kantor Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, dan lainnya. Karena rencananya, semua akan diselesaikan di BPTSP proses perizinan dan penanaman modalnya," tegasnya.

Kata Arifin, jika sebelumnya ada sejumlah pelayanan yang masih menunggu dari SKPD lainnya, bakal dijadikan satu dengan penambahan staf dan pegawai itu. Dampaknya, seluruhnya bakal dikerjakan dan diproses di BPTSP itu.

"Kalau dikerjakan orang dalam sekantor, jelas waktu pelayanan bakal semakin cepat. Jadi kalau kemarin tim Komtek (Komunikasi Teknis) dari sejumlah SKPD teknis itu terpisah dan bakal melaksanakan komtek diakhir uji perizinan. Nanti bakal diselesaikan bersama dalam satu pintu (kantor) itu," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved