Berita Bojonegoro

Bojonegoro Bangun Rumah Singgah Gratis untuk Pasien Jamkesmas

Guna meringankan biaya keluarga pasien tak mampu yang opname di RSUD Dr Soetomo Surabaya, Pemerintah Bojonegoro membangun rumah singgah.

Penulis: Iksan Fauzi | Editor: Yuli

SURYA.co.id | BOJONEGRORO - Meski pasien dari keluarga tidak mampu mendapat fasilitas pengobatan gratis, namun, mereka tetap mengeluarkan biaya lain yang jumlahnya tak sedikit. Biaya lain yang biasanya dikeluarkan oleh keluarga tak mampu adalah biaya penginapan dan makan ketika pasien opname di rumah sakit.

Guna meringankan beban pengeluaran biaya oleh keluarga pasien tak mampu yang opname di RSUD Dr Soetomo Surabaya, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro membangun rumah singgah.

Rumah singgah tersebut khusus untuk pasien yang mendapatkan fasilitas jaminan kesehatan nasional (jamkesmas) dan jaminan kesehatan daerah (jamkesda).

“Rumah singgah dibangun untuk pasien jamkesmas dan jamkesda. Per 1 Juni bisa dimanfaatkan,” papar Adie Witjaksono, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial Bojonegoro kepada Surya, Kamis (23/7/015).

Rumah singgah itu untuk pasien Agar keluarga pasien bisa memanfaatkan rumah singgah yang ada di kawasan Gubeng Kertajaya 7 F nomor 3 tersebut, mereka harus mendapat rujukan dari rumah sakit dan rekomendasi dari dinas tenaga kerja transmigrasi dan sosial.

“Di sana gratis dan dapat makan gratis. Tujuannya untuk mengurangi biaya keluarga pasien,” bebernya.

Adie menjelaskan, ide awal membangun rumah singgah bermula dari usulan Bupati Bojonegoro, Suyoto. Keberadaan rumah singgah itu diharapkan bisa meringankan beban hidup yang ditanggung oleh pasien dan keluarga pasien yang tengah menjalani perawatan di RSU Dr Soetomo Surabaya.

Warga Bojonegoro yang mendapatkan perawatan lanjutan di RSU dr Soetomo Surabaya dinilai cukup banyak. Melihat jumlah tersebut, Bupati berinisiatif membantu pasien menekan biaya hidup di Surabaya dan bisa lebih fokus menjalani pengobatan, sehingga pemulihan bisa lebih cepat.

“Kedepan, akan disediakan petugas medis yang memantau di sana (rumah singgah),” ujarnya.

Rumah singgah di Surabaya itu memiliki tujuh kamar. Keterbatasan jumlah kamar itu membuat dinas sosial menjatah pasien hanya bisa menempati selama sepekan. Namun, apabila ada kamar kosong, pasien yang sebelumnya menempati diperbolehkan di sana.

Bagaimana dengan pasien non non Jamkesmas dan Jamkesda? Kata Adie, mereka bisa memanfaatkan rumah singgah itu apabila tidak ada yang menempati. Karena rumah singgah ini peruntukkannya adalah diutamakan bagi pasien penerima Jamkesmas dan Jamkesda.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved