Pemberantasan Narkoba

Polisi Pasuruan Tangkap Bandar Sabu Anyaran

Belum sempat menjadi bandar besar, langkah Misbakhul Ulum (27) menjual sabu-sabu di Kabupaten Pasuruan sudah dihentikan Polres Pasuruan.

Penulis: Irwan Syairwan | Editor: Yuli
irwan
Misbakhul Ulum (27) di sel markas Polres Pasuruan. 

SURYA.co.id | PASURUAN - Belum sempat menjadi bandar besar, langkah Misbakhul Ulum (27) menjual sabu-sabu di Kabupaten Pasuruan sudah dihentikan Polres Pasuruan.

Kahumas Polres Pasuruan, AKP MD Yusuf, mengatakan penangkapan Misbakhul ini akan mengarahkan pihaknya untuk nantinya mendapatkan bandar yang lebih besar.

"Pelaku ini memang masih baru mengedarkan sabu, baru tiga bulan. Tapi kami sudah mendapatkan petunjuk untuk menangkap bandar pemasok si pelaku," kata Yusuf kepada Surya online, Rabu (22/7/2015).

Saat akan menangkap Misbakhul 15 Juli lalu, polisi sempat menyamar menjadi pengguna narkoba yang sedang sakaw (sakit ketagihan narkoba). Yusuf menuturkan anggotanya menelpon Misbakhul dan memintanya membawakan sabu 0,3 gram.

Misbakhul yang membutuhkan uang untuk Lebaran langsung memenuhi langsung permintaan tersebut.

"Disepakati transaksi dilakukan di sebuah jalan sepi di sekitar Kelurahan Tambaan, Bangil. Begitu pelaku menyerahkan sabu tersebut, langsung kami sergap," ungkapmya.

Yusuf menuturkan pihaknya sedang mengincar pemasok Misbakhul yang berada di sekitar wilayah Prigen. Namun, pemasok ini cukup lihai karena sering berpindah tempat dan sangat tertutup kepada orang asing.

"Tapi tetap kami bidik (si pemasok). Kami pun bekerja sama dengan masyarakat untuk meringkusnya, sama seperti warga yang melaporkan tindakan pelaku yang menjual narkoba di Bangil," ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved