Pemberantasan Narkoba Madiun
Pengadilan Tinggi Vonis Aktivis LSM Pengedar Narkoba 6 Tahun Penjara
Putusan ini menguatkan putusan sidang Pengadilan Negeri Kota Madiun yang memutus sama terhadap terdakwa kasus peredaran narkoba itu.
Penulis: Sudarmawan | Editor: Parmin
SURYA.co.id | MADIUN - Pengadilan Tinggi Negeri Jawa Timur menjatuhkan putusan (vonis) 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider selama 2 bulan kurungan terhadap pengedar narkoba, Tri Joko Kuncoro alias Kojek (32).
Putusan ini menguatkan putusan sidang Pengadilan Negeri Kota Madiun yang memutus sama terhadap terdakwa kasus peredaran narkoba itu.
"Kalau dia (terdakwa) tidak mengajukan kasasi, berarti putusan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap," terang Humas Pengadilan Negeri Kota Madiun, Suryodiyono, Senin (06/07/2015).
Suryodiono menguraikan petikan putusan tingkat banding itu, telah diterima Pengadilan Negeri Kota Madiun 30 Juni 2015 lalu.
Menurutnya, turunnya putusan ini, maka terdakwa yang dikenal sebagai salah satu Ketua LSM di Kota Madiun itu, diberi waktu selama 14 hari untuk mengajukan kasasi.
"Kalau dalam waktu 14 hari terdakwa tak mengajukan kasasi, maka perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai putusan yang menguatkan itu," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun yang diketuai D.G.Ray A.Prayajana, Kojek divonis selama 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider dua bulan kurungan.
Oleh karenanya, putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur ini menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Sedangkan dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun, Fuat Zamroni menuntut selama 6 tahun penjara denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Sementara Arif Purwanto penasehat hukum terdakwa, Kojek menegaskan dengan turunnya putusan banding dari Pengadilan Tinggi itu, pihaknya akan melakukan upaya hukum kasasi. Alasannya, putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi dianggap tidak adil.
"Kami secepatnya mengirimkan kasasi. Kalau tidak hari ini (Senin), ya besok (Selasa). Masih ada waktu 14 hari sejak pemberitahuan kami terima Jumat (3/7/2015) kemarin," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kojek warga Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.ditangkap polisi 4 Oktober 2014, dalam kasus peredaran narkoba dengan barang bukti 0,25 gram sabu-sabu.
Namun saat perkaranya masuk ke pengadilan menjelang putusan, terdakwa mendapatkan bonus berupa pengalihan tahanan. Yakni dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Madiun menjadi tahanan rumah dari Ketua Majelis Hakim, D.G.Ray.A.Prajana.
Kemudian, hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa perkaranya juga memberikan bonus berupa tahanan rumah terhadap Kojek. Namun status tahanan rumah dari Pengadilan Tinggi, hanya berlaku selama 60 hari berakhir 4 Juli 2015.