Barita Madiun
62 Warung Remang-remang di Saradan Dipertahankan PT KAI
"Tahun 2014, jumlah bangunan rumah dihuni 40 Kepala Keluarga (KK), Tahun 2015 naik menjadi 62 KK. Belum setahun ada tambahan bangunan cukup banyak,
Penulis: Sudarmawan | Editor: Yoni

SURYA.co.id| MADIUN - Sebanyak 62 bangunan rumah, warung, dan rumah karaoke yang ada di jalur Ringroad Dusun Petung, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, bakal tetap dipertahankan oleh PT KAI Daop VII Madiun.
Ini menyusul, tak ada rencana akan membersihkan tempat yang kerap dijadikan ajang lokalisasi terselubung itu paska rencana dengan Pemkab Madiun membersihkan warung remang-remang itu menemui kebutuhan.
Apalagi, dari puluhan warung remang-remang itu didalamnya dipenuhi kamar-kamar rata-rata per warung memiliki 3 sampai 5 kamar berukuran 2 x 2 meter hingga kini, tak diketahui jelas populasi perempuan yang beroperasi di dalam warung-warung itu.
"Tahun 2014, jumlah bangunan rumah dihuni 40 Kepala Keluarga (KK), Tahun 2015 naik menjadi 62 KK. Belum setahun ada tambahan bangunan cukup banyak, makanya akan kami pertahankan agar tak bertambah lagi. Kalau ada bangunan baru harus memasukkan sewa ke PT KAI seperti adanya gundukan pasir baru di lokasi yang masih kami pantau sekarang. Tapi kalau populasi di dalam bangunan rumah dan warung saya tak tahu," terang Kepala PT KAI Daop VII Madiun, R Windar Prihadi Aji kepada Surya, Minggu (28/06/2015).
Windar yang juga mantan Kepala PT KAI Daop Jember ini mengaku rencana penertiban itu buntuh lantaran tak ada niat serius dari Pemkab Madiun untuk membangun rest area di sekitar lokasi bekas warung remang-remang jika ditertibkan.
Alasannya, hingga Tahun Anggaran 2015 ini, Pemkab Madiun, kata Windar tak menganggarkan pembangunan rest area itu.
Oleh karenanya, kini pihaknya tak ada membuat kebijakan apa pun atas adanya 62 warung remang-remang di dekat tugu Selamat Datang Kabupaten Madiun dari arah Nganjuk itu.
"Kalau ada anggaran sewa mulai Tahun 2015 dari Pemkab Madiun, artinya kan bisa hasilnya akan kami alihkan untuk penertiban. Tanpa adanya itu semua, berarti PT KAI diminta berjuang sendiri menertiban bangunan dan penghuninya," imbuhnya.
Bagi Windar penertiban warung remang-remang di perbatasan Wilayah, Nganjuk dan Saradan, Kabupaten Madiun itu bukan masalah muda. Alasannya, di dalamnya ada perizinan pemerintah desa, Polsek maupun Koramil dan Kecamatan.
"Pokok selama belum ada itikad baik Pemkab Madiun, kami tetap diam menunggu. Jumlah populasi penghuni di dalam warung dan rumah itu saya tak mau tahu. Yang penting jumlah bangunan di lokasi tak bertambah dari 62 unit itu," tegasnya.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA