Barita Madiun

Juli, 9.552 PNS Pemkab Madiun Bakal Terima Rapelan 3 Gaji

"Mulai 1 Juli pencairan gaji rutin, tanggal 1 sampai 10 Juli pengajuan pencairan gaji ke 13 dan tanggal 10 sampai 20 Juli rapelan sisa kenaikan gaji 6

Penulis: Sudarmawan | Editor: Yoni
zoom-inlihat foto Juli, 9.552 PNS Pemkab Madiun Bakal Terima Rapelan 3 Gaji
surya/sudarmawan
MENGULAR - Ribuan PNS di lingkungan Pemkab Madiun antre mengular untuk dapat berjabat tangan dengan Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Kabupaten Madiun di Pendopo Muda Graha Pemkab Madiun, Senin (4/8/2014).

SURYA.co.id| MADIUN - Sebanyak 9.552 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Madiun bakal menerima 3 kali gaji mulai awal Juli 2015.

Selain mulai menerima gaji dengan kenaikan 6 persen, juga bakal menerima gaji ke 13 dan rapelan sisa kenaikan gaji mulai Januari hingga Juni 2015.

Untuk pencarian ketiga gaji PNS itu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Madiun mengatur ritme pencarian itu menjadi 3 jadwal pencairan.

"Mulai 1 Juli pencairan gaji rutin, tanggal 1 sampai 10 Juli pengajuan pencairan gaji ke 13 dan tanggal 10 sampai 20 Juli rapelan sisa kenaikan gaji 6 persen yang baru dibayarkan Juli 2015," terang Kepala BPKAD Pemkab Madiun, Rori Priambodo kepada Surya, Kamis (25/06/2015).

Rori menguraikan pencairan ketiga gaji itu tergolong memakan waktu cukup lama. Hal ini dimaksudkan ada waktu melaksanakan verifikasi data yang dilaksanakan BPKAD.
Menurutnya, verifikasi penting lantaran untuk mengetahui ada atau tidaknya kesalahan memasukkan data dan gaji PNS di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Madiun.

"Agar yang dicairkan itu benar-benar akurat dan benar," imbuhnya.

Selain itu, mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Madiun ini menguraikan besaran gaji PNS Pemkab Madiun sebelum ada kenaikan gaji sebesar 6 persen, setiap bulan harus dibayar sebesar Rp 40,7 miliar dengan jumlah PNS penerima 9.552 orang.

Jumlah PNS terbanyak ada di Dinas Pendidikan Pemkab Madiun lantaran jumlahnya di atas 50 persen jumlah total PNS Pemkab Madiun.

"Nah, pemberian waktu pengajuan relatif panjang itu juga agar bendahara gaji Dinas Pendidikan memiliki cukup waktu melaksanakan entry dat adan verifikasi secara faktual," paparnya.

Meski demikian, kata Rori pihaknya menjamin pencarian dan pembayaran rapelan sisa kenaikan gaji itu bakal berlangsung cepat. Menurutnya, sebelum lebaran bisa diterima seluruh PNS Pemkab Madiun.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved