Barita Madiun

Komplotan Pengedar Sabu-Sabu Digulung, Kakak Beradik Jualan Sabu

"Meski ditangkap di lokasi yang berbeda-beda, akan tetapi mereka masuk dalam satu jaringan. Punjernya ada nya El (Elvi). Karena dia memiliki barang bu

Penulis: Sudarmawan | Editor: Yoni
surya/sudarmawan
KOMPLOTAN - Sebanyak 4 komplotan pengedar sabu-sabu diringkus petugas Reskoba Polres Madiun Kota dua diantaranya merupakan kakak dan adik kandung yakni tersangka Elsye (42) dan Elvi (41) warga JL Barito, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun beserta barang buktinya, Senin (22/06/2015). 

SURYA.co.id|MADIUN - Empat anggota komplotan pemakai sekaligus pengedar sabu-sabu di wilayah Kota Madiun diringkus jajaran Satuan Reskoba, Polres Madiun Kota.

Keempat tersangka merupakan muka-muka lama yang selama ini menjadi Target Operasi (TO) petugas.

Namun baru kali ini keempat tersangka yang biasa menyembunyiksan sabu-sabu di dalam helem serta perempuan bersaudara kakak dan adik kandung digulung polisi tanpa perlawanan hanya dalam hitungan tak lebih dari 24 jam.

Keempat tersangka itu masing-masing adalah Nova Ariwibowo (31) warga JL Krida Mulya, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

Dari tangan tersangka ini polisi mengamankan dua paket sabu-sabu yang disimpan di dalam gabung helem yakni 0,26 dan 0,22 gram yang siap jual.

Selain itu mengamankan helem yang sudah lama digunakan menyimpan sabu, pipet, motor Yahama Mio bernopol AE 6711 BR, sebuah Hand Phone (HP), sedotan dan aluminium foil.

Tersangka lainnya adalah kakak dan adik kandung, Elsye (42) dan Elvi (41) warga JL Barito, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Dari tangan Elvi petugas mengamankan 4 paket sabu-sabu siap jual dengan berat 0,32 gram, 0,34 gram, 0,32 gram dan 0,30 gram, satu sendok plastik, satu kantong plastik, dua buah cotton but, botol cimpli berisi alkohol, sebuah bong dan botol, pipet dan sampah pembuangan bekas paketan sabu-sabu serta uang sisa hasil jualan Rp 300.000.

Sedangkan dair saudaranya ditemukan tas laptop berisi 22 batang sedotan, 1 aluminium foil, satu buah dompet serta sebuah Hand Phone (HP).

Sedangkan tersangka terakhir adalag Freddy Agus Santoso (42) warga JL Walet, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Dari tangan tersangka diamankan sabu-sabu seberat 0,30 gram, sebuah HP serta satu sepeda motor Suzuki Smash bernopol AE 3938 BH.

"Meski ditangkap di lokasi yang berbeda-beda, akan tetapi mereka masuk dalam satu jaringan. Punjernya ada nya El (Elvi). Karena dia memiliki barang bukti sabu-sabu lebih dari 1 gram yang bisa dipecah-pecah dan dijual dengan paket hemat," terang Kasat Reskoba Polres Madiun, AKP Sukono kepada Surya, Senin (22/06/2015).

Selain itu, pria yang akrab dipanggil Kono ini menjelaskan keempat tersangka bakal dijerat dengan pasal yang sama yakni pasal 114 dan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Karena mereka pemakai sekaligus pengedar. Bisa jadi yang perempuan itu, masuk kategori bandar di Madiun. Tapi, sayangnya baru minta izin sakit sehingga tak bisa dilihat teman-teman di depan bersama barang buktinya ini. Tersangka El (Elvi) sakit barusan diperiksa tim medis sehingga tak bisa kami hadirkan disini," imbuhnya.

Sedangkan saat ditanya, Elvi dan Elsye itu mendapatkan barang haram (sabu-sabu) dalam jumlah besar darimana, mantan Kasat Reskrim Polres Magetan, Polres Ngawi dan Polres Lamongan ini mengaku masih mengembangkan asal muasalnya sebelum diterima perempuan bersaudara itu.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved