Kriminalitas di Surabaya

Selama 5 Tahun, Pengurus Koperasi Palsukan 593 KTP

Untuk membuat identitas palsu ini, tersangka minta bantuan seorang berinisial HR. Satu KTP palsu dipatok harga Rp 150.000.

Penulis: Zainuddin | Editor: Yuli

SURYA.co.id | SURABAYA - Dua pengurus Koperasi Makmur Jaya, Nur Khomariyah (60), dan Khafiah (49) harus mendekam di sel Mapolrestabes Surabaya. Dua tersangka ini diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen untuk mengajukan kredit ke bank.

Nur mengungkapkan, awalnya tidak berniat melakukan penipuan saat mengelola koperasi tersebut.

Niat ini baru muncul saat melihat banyak peminjam yang kesulitan mengembalikan pinjaman ke koperasi. Apalagi seluruh peminjam adalah pensiunan PNS.

“Kami baru memalsukan dokumen sejak 2010 lalu,” kata Nur, Kamis (18/6/2015).

Sebelum memalsukan dokumen, dua tersangka ini berbincang dengan peminjam. Mereka siap mencarikan solusi agar peminjam tidak memiliki tunggakan di koperasi.

Peminjam disarankan mengajukan pinjaman ke bank dan dibayarkan ke koperasi. Agar tidak dikejar-kejar juru tagih, peminjam disarankan menggunakan identitas palsu.

Untuk membuat identitas palsu ini, tersangka minta bantuan seorang berinisial HR. Satu KTP palsu dipatok harga Rp 150.000. Sedangkan buku nikah dipatok harga Rp 500.000.

Mayoritas item yang tercantum dalam KTP tersebut palsu, kecuali nama. Sedangkan untuk foto, sebagaian KTP palsu menggunakan foto asli peminjam.

Dokumen inilah yang digunakan untuk mengajukan kredit ke bank. Menurutnya, pengurus tidak ikut ke bank saat peminjam mengajukan kredit.

Biasanya peminjam akan kembali menemui pengurus bila menghadapi masalah saat mengajukan kredit.

“Saya tidak tahu di mana KTP itu dicetak. Saya terima sudah jadi,” tambahnya.

Nur mengaku terpaksa menyarankan peminjam mengajukan kredit karena khawatir kondisi koperasi.

Menurutnya, peminjaman di koperasi tersebut tidak menggunakan jaminan. Sebaliknya, peminjam juga tidak memiliki penghasilan tetap, kecuali mengandalkan pemasukan dari uang pensiun.

Bila kondisi ini dibiarkan, Nur khawatir koperasi itu akan bangkrut. “Utangnya bervariasi antara Rp 15-30 juta,” terangnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanete menyatakan hanya ada satu buron dalam kasus ini, yaitu HR.

Menurutnya, tersangka baru memalsukan identitas itu untuk memperlancar kredit peminjam. Pihaknya belum mengetahui kartu identitas palsu itu digunakan untuk kejahatan lain atau tidak.

“Kami masih menyelidiknya. Sampai sekarang tersangka baru mengungkap satu kejahatan itu,” kata Takdir.

Tags
arloji
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved