Polisi Madiun Sita 29 Jerigen Miras di Tempat Distributor Miras

"Meski pengakuannya baru sepekan berbisnis miras ini, tetapi kami meyakini tersangka sudah lama bermain distribusi arjo dari Bekonang, Sukoharjo, Jawa

Penulis: Sudarmawan | Editor: Yoni
surya/sudarmawan
SIAP EDAR - Sebanyak 870 liter miras jenis Arak Jowo (Arjo) diamankan petugas Polsek Kartoharjo dari tangan tersangka, Edy Suryanto (51) warga JL Ki Ageng Pemanahan, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun yang dikemas dalam 29 jerigen berisi 30 sampai 35 liter siap diedarkan ke para pengecer di Kota dan Kabupaten Madiun, Sabtu (13/06/2015). 

SURYA.co.id| MADIUN - Petugas gabungan Polsek Kartoharjo berhasil menggerebek rumah milik Edy Suryanto (51) warga JL Ki Ageng Pemanahan, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

Ini menyusul, rumah tersangka dijadikan untuk menyimpan Minuman Keras (Miras) jenis Arak Jowo (Arjo) yang disimpan dalam ruang keluarga.

Tidak tanggung-tanggung, dalam rumah sederhana itu tersangka menyimpang miras jenis Arjo dari Bekonang, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah ini sebanyak 870 liter.
Ratusan liter miras jenis Arjo itu dikemas dalam 29 jerigen yang berisi 30 sampai 35 liter.

Rencananya, miras itu bakal didistribusikan ke sejumlah pengecer di wilayah Kota dan Kabupaten Madiun.

"Meski pengakuannya baru sepekan berbisnis miras ini, tetapi kami meyakini tersangka sudah lama bermain distribusi arjo dari Bekonang, Sukoharjo, Jawa Tengah ini," terang Kapolsek Kartoharjo, AKP Wasno kepada Surya, Sabtu (13/06/2015).

Selain itu, mantan Kasat Reskrim Polres Madiun Kota ini mengungkapkan jika pihaknya memiliki target di wilayah Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun yang terdiri dari 9 kelurahan, selama Bulan Suci Ramadhan bebas dari peredaran miras.

Menurutnya, meski dirinya yang kini menjabat Kasubag Hukum Polres Madiun Kota, baru menjabat sebagai Kapolsek sementara di wilayah Kartoharjo itu, sudah mengantongi 5 titik lokasi lainnya yang dicurigai mengecerkan dan mendistribusikan miras.

"Memang sejak saya menjabat sementara kemarin, baru kali ini tangkap besarnya. Tetapi, kami akan terus mendalami peredaran miras sampai bersih agar saat Ramadhan tak ada pesta miras. Karena kalau 870 liter ini beredar dengan asumsi 1 liter dikonsumsi 5 sampai 10 orang pemabok, maka kami bisa menyelamatkan 8.700 pemabok," imbuhnya.

Kendati demikian, kata mantan Kasat Reskrim Polres Magetan ini, pasal yang digunakan menjerat tersangka hanya pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yakni pasal 19 ayat 1 Jo pasal 47 ayat 2 Perda Kota Madiun Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dengan ancaman 3 bulan penjara.

"Masalah tersangka tak ditahan karena hanya dijerat pasal Tipiring. Kecuali kalau yang minum (mengkonsumsi) miras meninggal itu, lain lagi pasalnya," katanya.

Oleh karenanya, Wasno meminta jika ada hal-hal yang mencurigakan mengenai peredaran miras harap segera dilaporkan kepadanya.

Alasannya, hanya dalam sehari, biasanya miras sebanyak 870 liter itu bakal terdistribusi kemana-mana karena sudah ada yang memesan dan mengambilnya.

"Cara kerjanya harus cepat. Ada laporan langsung diselidiki. Kalau terbukti langsung digrebeg. Kalau menunggu sehari sudah beredar kemana-mana. Kami juga tanya siapa pemasok dan yang akan mengambil kepada tersangka ES (Edy Suryanto) ini juga tak mau membuka keterangan," paparnya.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved