Berita Madiun
Malas Urus Data Adminduk di Dispendukcapil, Warga Pilih Titip ke Calo
Tarifnya mulai Rp 200.000 hingga Rp 500.000 per data Adminduk mulai Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) maupun akta lain.
Penulis: Sudarmawan | Editor: Yuli
SURYA.co.id | MADIUN - Sistem pelayanan pencatatan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Pemkab Madiun, tak lepas dari peran para.
Bahkan, rata-rata warga yang malas mengurus data Adminduk itu, meminta calo menguruskannya dari awal sampai selesai.
Tarifnya mulai Rp 200.000 hingga Rp 500.000 per data Adminduk mulai Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) maupun akta-akta pencatatan sipil lainnya seperti Akta Kelahiran.
"Kami tak bisa berbuat banyak, karena fenomena itu terjadi biasanya disebabkan ada warga yang rumahnya di pinggiran jauh dari pusat pelayanan minta diuruskan orang lain. Padahal, untuk semua layanan itu kami tetap menerapkan gratis," terang Kepala Bidang (Kabid) Pendaftaran Penduduk, Dispendukcapil Pemkab Madiun, Achmad Romadhon kepada Surya, Jumat (12/06/2015).
Selain itu, Romadhon menegaskan rata-rata orang yang memberikan jasa pelayanan itu menguruskan beberapa berkas Adminduk milik orang lain yang tinggal dalam satu desa.
Dalam sekali datang ke Dispendukcapil Pemkab Madiun, rata-rata membawa berkas KTP misalnya antara 10 sampai 20 berkas.
"Memang yang diurukan itu orangnya mau. Karena tak mau repot atau ribet mengurus sendiri. Jadi orang ini berperan menguruskan mulai awal sampai selesai yakni mulai melengkapi data di tingkat desa sampai kecamatan. Untuk KTP misalnya, warga yang bersangkutan taunya tinggal foto saja," imbuhnya.
Oleh karenanya, kata Romadhon, saat dirinya kunjungan ke sejumlah desa, sempat menanyakan kebenaran nilai dan besaran jasa pelayanan adminduk di daerah pinggiran seperti Kecamatan Gemarang, Kare, dan Saradan.
Pihaknya sempat kaget lantaran biayanya yang dipatok cukup besar yakni mencapai Rp 250.000 sampai Rp 500.000 per orang.
"Kalau KTP biasanya Rp 200.000 sampai Rp 250.000, tetapi kalau KK dan Akte Kelahiran misalnya bisa lebih besar sampai Rp 500.000 per orang," ungkapnya.
Padahal, praktek itu, kata Romadhon mematahkan jargon pemerintah yang senantiasa mendengungkan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminduk.
Yakni pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan mulai Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) maupun akta-akta pencatatan sipil tidak dipungut biaya alias gratis.
"Kalau kami tetap menerapkan gratis sesuai aturan, tetapi di lapangan kami tak bisa berbuat banyak. Kami kembalikan ke masyarakat. Agar tak mengeluarkan biaya yang diberikan ke orang lain yang mengurus, seharusnya masyarakat mau mengurus sendiri Adminduknya. Karena sampai di Dispendukcapil semua akan diberikan pelayanan gratis," pungkasnya.
Sementara dalam sehari, kata Romadhon saat ini pelayanan mencapai 200 sampai 300 orang atau berkas. Akan tetapi, hal itu tetap dilayani secara maksimal dan terkadang mendorong stafnya untuk lembur dalam memberikan pelayanan prima bagi warga Kabupaten Madiun.
"Fenomenanya ada kecenderungan terus naik jumlah warga yang meminta layanan. Sedangkan blangko selama ini selalu menipis tetapi pusat tak memberikan blangko sesuai pelayanan. Kadang kami minta ke pusat. Padahal, seharusnya pusat tahu kebutuhan kami berdasarkan blangko yang diberikan bisa dicek online kalau sudah dimanfaatkan untuk masyarakat yang mengurus adminduk," pungkasnya.