Berita Madiun

196 Desa di Madiun Digelontor Dana ADD dan DD Rp 145,53 Miliar

Ini menyusul Pemkab Madiun mulai mencairkan ADD senilai Rp 90,25 miliar dan DD dari pemerintah pusat senilai Rp 55,28 miliar.

Penulis: Sudarmawan | Editor: Yuli
sudarmawan
DICAIRKAN - Bupati Madiun, Muhtarom secara simbolik mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 90, 25 miliar dan Dana Desa (DD) senilai Rp 55,28 miliar kepada para Kepala Desa (Kades) yang sudah menyusun APBDes Tahun 2015 di gedung Rapat Retno Dumilah Pemkab Madiun, Jumat (12/06/2015). 

SURYA.co.id | MADIUN - Sebanyak 196 Desa yang terbagi dalam 15 kecamatan di Kabupaten Madiun digelontor dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) senilai Rp 145,53 miliar.

Ini menyusul Pemkab Madiun mulai mencairkan ADD senilai Rp 90,25 miliar dan DD dari pemerintah pusat senilai Rp 55,28 miliar.

Pencairan itu ditandai dengan penyerahan simbolis yang disampaikan Bupati Madiun kepada para Kepala Desa (Kades) yang sudah menyusun APBDes Tahun 2015 sebagai syarat pencairan tahap pertama untuk kedua anggaran untuk196 desa yang ada di wilayah Kabupaten Madiun itu.

Dalam penyerahan simbolis itu, disaksikan anggota dam pimpinan DPRD, staf ahli, Asisten, sejumlah Kepala SKPD, Camat serta para Kades yang sudah menyusun APBDes.

"Launching Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2015 untuk memberikan penghargaan kepada desa-desa yang berusaha menyelesaikan penyusunan APBDes dan usul penyalurannya," terang Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bappemas dan Pemdes) Pemkab Madiun, Joko Lelono kepada Surya, Jumat (12/06/2015).

Mantan Staf Ahli Bupati Madiun ini menguraikan tujuan lainnya memberikan motivasi desa lain yang belum menyelesaikan penyusunan APBDes agar dapat segera menyelesaikan penyusunan APBDes.

Selain itu juga memberikan dorongan bagi desa yang sudah menyelesaikan APBDes untuk segera mengajukan usul penyaluran pembangunan di desanya masing-masing.

Sedangkan penyaluran yang dilaksanakan dengan sistem transfer dari rekening kas umum daerah ke rekening kas desa itu, untuk penyaluran tahap I untuk Alokasi Dana Desa (ADD), baru disampaikan kepada 17 desa di 4 kecamatan.

Yakni, Desa Klangon dan Desa Bandungan, Kecamatan Saradan, Desa Sogo, Kecamatan Balerejo, Desa Banjarejo, Banjarsari Kulon, Banjarsari Wetan, Dagangan, Jetis, Joho, Kepet, Ketendan, Mendak, Padas, dan Desa Prambon, Kecamatan Dagangan, serta Desa Nglanduk, Kresek dan Desa Sidorejo, Kecamatan Wungu.

"Untuk penyaluran tahap I Dana Desa (DD) disampaikan kepada 14 desa di 4 kecamatan. Sisinya mudah-mudahan akan menyusul yang sudah menyelesaikan APBDesnya ini," imbuhnya.

Sementara Bupati Madiun, Muhtarom menegaskan pencairan kedua anggaran itu berdasarkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sumber-sumber keuangan desa dapat dikelompokkan dalam 3 (tiga) kelompok besar, yaitu dana transfer, pendapatan asli desa dan pendapatan lain-lain.

Dana transfer yang diterima pemerintah desa berupa ADD dan DD. Kedua anggaran ini, bagian dari bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, bantuan keuangan, hibah dan bansos, yang dialokasikan sesuai pedoman yang berlaku.

"ADD itu dialokasikan 10 persen dari dana perimbangan yang diterima Pemkab Madiun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). Sedangkan DDN sebesar Rp 55,28 miliar besarannya baru mencapai 3 persen dari 10 persen diluar dana transfer daerah (on top) yang diwujudkan secara bertahap. Sedangkan bagi hasil pajak daerah dan retribusi Pemkab Madiun sebesar Rp 2,7 miliar," tegasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved