Satpol PP Madiun Segel dan Hentikan Pembangunan 10 Unit Tower Tak Berizin
"Kami sudah memanggil pemilik dan pembangun tower di bekas bangunan rumah itu, hasilnya memang tak mengantongi perizinan sama sekali
Penulis: Sudarmawan | Editor: Yoni
SURYA.co.id| MADIUN - Petugas Satpol PP Pemkot Madiun terpaksa menghentikan proses pembangunan 10 unit tower seluler yang ada di Kota Madiun selama Tahun 2015 terakhir ini.
Ini penyusul, pembangunan tower untuk perusahaan operator itu, tak mengantongi perizinan sama sekali.
Penyegelan terakhir, terjadi di JL Terusan Margabawera XI, Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Kamis (11/06/2015).
Penyegelan selain disebabkan tak mengantongi perizinan sama sekali dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) juga belum mendapatkan rekomendasi Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi (Dishubinfokom) Pemkot Madiun mengenai lokasi dan titik yang diperkenankan untuk mendirikan tower tambahan.
Kendati tower yang didirikan di rumah salah satu warga menuju Perum Bumi Mas, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman itu, tetap ditindaktegas yakni dengan disegel dan diberhentikan pembangunannya.
"Kami sudah memanggil pemilik dan pembangun tower di bekas bangunan rumah itu, hasilnya memang tak mengantongi perizinan sama sekali. Sekarang kami segel sampai pengajuan perizinan selesai. Ini penyegelan ke 10 selama Tahun 2015," terang Kasi Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat (Katibummas), Satpol PP Pemkot Madiun, Sadeli kepada Surya, Kamis (11/06/2015).
Menurut Sadeli, penyegelan itu berarti pembangunan tower dilarang meneruskan pekerjaan pembangunannya.
Apalagi, sejumlah dinas terkait baik KPPT maupun Dishubinfokom maupun dinas terkait lain belum tentu memberikan rekomendasi perizinan.
Hal ini disebabkan belum mendapatkan rekomendasi dari Dishubinfokom.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA