Pemberantasan Korupsi

Acuhkan Kapolda, 3 Komisioner Bawaslu Jatim Tolak Diberhentikan

#SURABAYA - Tiga Komisioner Bawaslu Jatim, yakni Sufyanto, Sri Sugeng Pudjiatmiko, dan Andreas Pardede, menolak dicopot sebelum jadi terdakwa.

Penulis: Mujib Anwar | Editor: Yuli
m taufik
Komisioner Bawaslu Jatim Andreas Pardede (baju biru) dan Sri Sugeng Pudjiatmiko (baju putih) usai menjalani pemeriksaan di Polda Jatim, Selasa (26/5/2015). 

SURYA.co.id | SURABAYA - Komisioner Bawaslu Jatim yang telah ditetapkan tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah Pilgub senilai Rp 5,6 miliar oleh Polda Jatim menolak mundur dari jabatannya.

Penolakan tersebut ditegaskan oleh Agung Nugroho, pengacara tiga Komisioner Bawaslu Jatim, yakni Sufyanto, Sri Sugeng Pudjiatmiko, dan Andreas Pardede.

Menurut Agung, pihaknya menolak kliennya diberhentikan dari jabatan sebagai komisioner Bawaslu, karena pemberhentian itu dinilai melanggar Undang-undang (UU) nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu.

Dalam UU itu ditegaskan, bahwa anggota Bawaslu baru bisa diberhentikan dari tugasnya jika telah berstatus terdakwa. Sementara saat ini status Sufyanto, Sri Sugeng, dan Andreas baru tersangka.

"Dari situ sangat jelas, bahwa mereka baru bisa diberhentikan sementara ketika telah berstatus terdakwa,” tegasnya, kepada wartawan, Kamis (11/6/2015).

Untuk itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf boleh saja minta ke Bawaslu RI agar tiga komisioner yang sudah ditetapkan tersangka diberhentikan.

"Tapi aturan di Undang-undang tetap harus dihormati," tandas pengacara, yang juga mantan Komisioner KPU Jatim ini.

Apalagi, setelah ditetapkan sebagai tersangka, kliennya cukup kooperatif menjalani berbagai pemeriksaan oleh penyidik Polda Jatim.

dsad

Ketua Bawaslu Jatim, Sufyanto

Sampai saat ini Sufyanto, Sri Sugeng, dan Andreas masih tetap menjalankan tugas pengawasan proses Pilkada dan melakukan aktivitas sehari-hari seperti biasa.

"Mereka tetap ngantor di Bawaslu Jatim dan mempersiapkan Pilkada serentak di 19 kabupaten/kota," imbuhnya.

Facebook Surya Online Surabaya

Untuk itu, Agung berharap penyidik lebih baik tidak menahan tiga kliennya demi sukses dan lancarnya pesta demokrasi lima tahunan di 19 daerah yang digelar 9 Desember 2015 nanti.

Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf berkirim surat ke Bawaslu pusat terkait penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bawaslu Jatim.

Dalam surat itu, Kapolda minta Bawaslu segera mengganti posisi Ketua Bawaslu Jatim dan dua komisioner yang telah berstatus tersangka. Permintaan itu dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved