Pemberantasan Korupsi

Acuhkan Kapolda, 3 Komisioner Bawaslu Jatim Tolak Diberhentikan

#SURABAYA - Tiga Komisioner Bawaslu Jatim, yakni Sufyanto, Sri Sugeng Pudjiatmiko, dan Andreas Pardede, menolak dicopot sebelum jadi terdakwa.

Penulis: Mujib Anwar | Editor: Yuli
m taufik
Komisioner Bawaslu Jatim Andreas Pardede (baju biru) dan Sri Sugeng Pudjiatmiko (baju putih) usai menjalani pemeriksaan di Polda Jatim, Selasa (26/5/2015). 

Dugaan korupsi di Bawaslu Jatim masih terus didalami penyidik Subdit Pidkor Ditreskrimsus Polda Jatim. Sejauh ini, sudah ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp 5,6 miliar ini.

Mereka adalah Sufyanto; Amru (Sekretaris Bawaslu Jatim), Gatot Sugeng Widodo (Bendahara), Andreas Pardede, Sri Sugeng Pudjiatmiko. Sementara lima orang lainnya dari pihak rekanan Bawaslu.

Dari sepuluh tersangka itu, hanya empat yang ditahan penyidik. Yakni Amru, Gatot Sugeng Widodo, serta dua rekanan Bawaslu bernama Indriyono dan Kusairi. Ketua dan komisioner tak ditahan karena alasan kepentingan negara. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved