Eksklusif Petaka Guru Madrasah
DPRD Jatim Akan Segera Panggil Kanwil Kemenag Terkait Dana BOS
“Kemenag tidak pernah konsisten terhadap jadwal pencairan dana. Kali ini yang terparah,” terang Suli.
Molornya BOS, kata Yasmani, bukan berarti pemerintah ingin membunuh madrasah.
Seharusnya, pihak yayasan yang bertanggung jawab terhadap pendanaan madrasah, bukan pemerintah.
Pihak swasta, paparnya, boleh memungut iuran dari wali murid, jika memang diperlukan.
“Karena BOS itu hanya standar pelayanan minimal. Umpama orang makan, dan itu ibarat nasi sambel dan tempe. Kalau mau anaknya hebat, wali murid boleh menyumbang sekolah.
Yasmani berharap kasus BOS ini memaksa pihak yayasan introspeksi.
Selama delapan tahun sejak ada BOS, peran yayasan terhadap pengembangan madrasah semakin berkurang.
“Dulu sebelum ada BOS, madrasah bisa hidup. Mengantisipasi molornya dana dari pemerintah itu, pihak yayasan harus menyediakan dana cadangan setidaknya 30 persen dari kuota BOS. Dana itu untuk mencukupi biaya operasional,” pungkas Yasmani. (Benni Indo/Eben Haezer Panca/Iksan Fuazi)
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/2705uang2-ilustrasi_20150527_102857.jpg)