Senin, 4 Mei 2026

Eksklusif Petaka Guru Madrasah

DPRD Jatim Akan Segera Panggil Kanwil Kemenag Terkait Dana BOS

“Kemenag tidak pernah konsisten terhadap jadwal pencairan dana. Kali ini yang terparah,” terang Suli.

Tayang:
kontan.co.id
Ilustrasi 

SURYA.co.id | SURABAYA - Komisi E DPRD Jatim akan akan segera meminta penjelasan Kakanwil Kemenag Jatim terkait molornya pencairan dana BOS dan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP).

“Besok (hari ini --red), saya akan berkoordinasi untuk menyusun jadwal hearing,” kata Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Suli Da’im, Kamis (28/5/2015).

Suli menilai dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang belum turun hingga pertengahan tahun ini bisa mengancam kelangsungan hidup 11.841 madrasah.

“Itu sangat memengaruhi kegiatan sekolah. Guru-guru juga resah, karena honor tidak terbayar. Honor guru kan juga dari situ. Apalagi, sebentar lagi masuk bulan puasa, lalu Lebaran” tegas Suli Daim.

Yang tak kalah penting adalah guru madrasah TPP-nya juga belum cair sejak Oktober 2014 atau delapan bulan.

Padahal, tunjangan dari pemerintah Rp 1,5 juta/bulan ini menjadi andalan hidup guru madrasah yang gajinya rata-rata Rp 500.000/bulan.

Ada 67.194 guru madrasah di Jatim yang berhak atas TPP. Mereka terdiri atas 16.395 guru PNS dan 51.799 guru swasta.

“Kemenag tidak pernah konsisten terhadap jadwal pencairan dana. Kali ini yang terparah,” terang Suli.

Pihak Komisi E yang membidangi pendidikan mempersilakan para guru datang mengadu ke gedung DPRD Jatim di Jl Indrapura, Surabaya.

“Kami sangat terbuka. Yang mau mengadu silakan datang. Kami akan lindungi," tegasnya.

Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyatakan telah memanggil pihak Kemenag, Selasa (26/5/2015) malam.

Saat itu, terungkap bahwa dana BOS sebenarnya sudah terkirim ke daerah. Namun, itu belum bisa dicairkan karena ada perubahan akun anggaran.

"Kami mendesak betul agar dana BOS segera disalurkan" ujarnya.

Kepala Pendidikan Madrasah Kemenag Bojonegoro, Yasmani meminta semua madrasah instrospeksi diri.

Ia menilai madrasah kelimpungan saat BOS tak cair, karena tidak mengantisipasi dengan dengan dana cadangan.

Molornya BOS, kata Yasmani, bukan berarti pemerintah ingin membunuh madrasah.

Seharusnya, pihak yayasan yang bertanggung jawab terhadap pendanaan madrasah, bukan pemerintah.

Pihak swasta, paparnya, boleh memungut iuran dari wali murid, jika memang diperlukan.

“Karena BOS itu hanya standar pelayanan minimal. Umpama orang makan, dan itu ibarat nasi sambel dan tempe. Kalau mau anaknya hebat, wali murid boleh menyumbang sekolah.

Yasmani berharap kasus BOS ini memaksa pihak yayasan introspeksi.

Selama delapan tahun sejak ada BOS, peran yayasan terhadap pengembangan madrasah semakin berkurang.

“Dulu sebelum ada BOS, madrasah bisa hidup. Mengantisipasi molornya dana dari pemerintah itu, pihak yayasan harus menyediakan dana cadangan setidaknya 30 persen dari kuota BOS. Dana itu untuk mencukupi biaya operasional,” pungkas Yasmani. (Benni Indo/Eben Haezer Panca/Iksan Fuazi)

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA


Sumber: Surya Cetak
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved