Pemberantasan Korupsi

Jaksa Penguras Kartu ATM Terdakwa Tidak Boleh Tangani Perkara

#SURABAYA - Rekening dan ATM milik terdakwa disita sebagai barang bukti. Ternyata, uang Rp 1,5 miliar yang ada di dalamnya menyusut.

Penulis: M Taufik | Editor: Yuli
m taufik
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjung Perak, Surabaya, Ahmad Fatoni. 

Termasuk, pemeriksaan terhadap pergerakan rekening terdakwa.

“Ini untuk mengetahui kapan dan kemana saja uangnya berpindah,” tandasnya.

Informasi yang berhasil dihimpun, Kejati Jatim sejatinya sudah mengantongi rekening koran atasnama terdakwa.

Di situ tercatat memang terjadi pengalihan uang dari ATM BCA milik terdakwa ke rekening lain. Ada dua kali pergerakan, pertama senilai Rp 150 juta, dan kedua Rp 300 juta.

Perkara penggelapan dengan terdakwa Dermawan ini mulanya disidik oleh Polsek Asemrowo. Kemudian dilimpahkan ke Kejari Perak awal Januari.

Setelah dinyatakan P-21 atau sempurna kemudian dilakukan pelimpahan tahap II pada pertengahan Februari.

Pada Maret perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dan sejak 1 April 2015, perkara ini mulai disidangkan.

Sejak proses sidang, semua barang bukti disita oleh kejaksaan. Termasuk dua ATM berisi Rp 1,5 miliar dan Rp 170 juta, tiga buku rekening dan beberapa unit mobil.

Belakangan, Kejati menemukan kejanggalan dalam penanganan kasus itu. Uang di dalam rekening yang disita sebagai barang bukti nilainya berkurang karena dikuras sang jaksa.

BACA JUGA: Jaksa Kuras Brankas Rp 600 Juta, Penjaga Memergoki Malah Minta Jatah

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved