Pemberantasan Korupsi
Jaksa Penguras Kartu ATM Terdakwa Tidak Boleh Tangani Perkara
#SURABAYA - Rekening dan ATM milik terdakwa disita sebagai barang bukti. Ternyata, uang Rp 1,5 miliar yang ada di dalamnya menyusut.
Penulis: M Taufik | Editor: Yuli
SURYA.co.id | SURABAYA – Jaksa di Kejari Tanjung Perak yang sedang diproses asisten pengawasan (Aswas) Kejati Jatim karena menguras isi ATM milik terdakwa, tidak bisa lagi menangani perkara.
Untuk sementa, dia diskors. Tidak diberi perkara baru sampai kasus yang sedang membelitnya tuntas.
“Dia harus menjalani sejumlah proses pemeriksaan dalam kasus tersebut sampai tuntas,” ujar Kepala Kejari Tanjung Perak, Bambang Permadi di Kejati Jatim, Selasa (19/5/2015).
Bambang menyerahkan sepenuhnya perkara ini ke Aswas Kejati Jatim.
Demikian juga tentang dugaan keterlibatan kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) dalam kasus ini, Bambang juga enggan berkomentar banyak.
“Kami serahkan sepenuhnya ke Kejati Jatim. Tentang rekaman atau dugaan adanya perintah dari Kasi Pidum tersebut, saya malah belum mendapat kabar dari Aswas,” dalihnya.
Jaksa yang kena skors itu Rahmat Wirawan (RW), jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara penggelapan dengan terdakwa Dermawan (Dr), pria asal Bekasi.
Rekening dan ATM milik terdakwa disita sebagai barang bukti. Ternyata, uang Rp 1,5 miliar yang ada di dalamnya menyusut.
RW diduga menguras isi ATM itu melalui tiga cara. Dipindah ke rekening pribadinya, dialihkan ke rekening atas nama seorang petugas honorer Kejari Sidoarjo (atas perintahnya), dan ada yang diambil secara tunai.
Setelah kasus ini mencuat, beredar rekaman bahwa upaya menguras uang di rekening terdakwa itu atas perintah Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak, Ahmat Fatoni.
“Kami sedang mendalami semua itu. Sejumlah saksi juga masih terus dimintai keterangan,” ungkap Arif, Aswas Kejati Jatim, Selasa siang.
Arif mengaku sempat mendengar rekaman itu. Pihaknya juga sudah memintai keterangan Kasi Pidum Tanjung Perak terkait hal ini.
“Tapi mengamankan yang dimaksud dalam percakapan itu kan belum tentu berarti mencairkan uang terdakwa untuk diambil sendiri. Bisa jadi, perintah untuk mengamankan barang bukti agar tidak hilang,” katanya.
Selain Kasi Pidum, sejumlah jaksa dan pihak-pihak terkait perkara ini juga sudah dimintai keterangan.
Sejauh ini sudah ada 10 orang yang dimintai keterangan, dan selanjutnya bakal ada sejumlah saksi lain yang diperiksa.