Pemberantasan Korupsi
Ada Rekaman Kasi Pidum Suruh Jaksa Kuras ATM Terdakwa
#SURABAYA - Ada rekaman ucapan Kasi Pidum memerintahkan jaksa Wirawan untuk menemui terdakwa, mengajaknya ke bank, dan sebagainya.
Penulis: M Taufik | Editor: Yuli
Termasuk tentang beredarnya rekaman percakapan antara Fatoni dengan RW, para jaksa dan pejabat Kejari Perak juga tidak menampiknya.
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto menyampaikan bahwa hari ini memang pemeriksaan lanjutan.
Namun, pihaknya belum bisa menjelaskan banyak karena masih dalam proses.
“Dari pemeriksaan sebelumnya, memang ada penyusutan nilai dalam rekening terdakwa. Ada dua kali penarikan, yakni Rp 150 juta dan Rp 350 juta. Jadi totalnya ada dana yang keluar sebesar Rp 450 juta,” jawab Romy.
Soal siapa yang menarik dan bagaimana prosesnya masih didalami oleh Aswas.
“Yang pasti, barang bukti dalam perkara ini ada beberapa. Di antaranya, dua kartu ATM, tiga buku rekening dan sebuah mobil. Semua disita, dan terdakwa sudah ditahan sejak dari polsek. Dua ATM tersebut, satu isinya Rp 1,5 miliar dan satunya Rp 170 juta,” imbuh humas Kejati Jatim tersebut.
Diceritakan, perkara ini mulanya disidik oleh Polsek Asemrowo. Dilimpahkan ke Kejari Perak pada awal Januari, dan dinyatakan P-21 atau sempurna kemudian pelimpahan tahap II pada pertengahan Februari.
Pada Maret, perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sejak 1 April 2015, perkara ini mulai disidangkan.
Sejak proses sidang, semua barang bukti dibawa oleh jaksa Wirawan selaku JPU. Sampai 7 Mei, baru dikembalikan ke petugas barang bukti.
“Padahal, seharusnya setiap selesai sidang barang bukti harus dikembalikan,” sambungnya.
BERITA SEBELUMNYA: Jaksa Nakal Penguras ATM Terdakwa, Terancam Pecat dan Pidana Korupsi