Pemberantasan Korupsi
Ada Rekaman Kasi Pidum Suruh Jaksa Kuras ATM Terdakwa
#SURABAYA - Ada rekaman ucapan Kasi Pidum memerintahkan jaksa Wirawan untuk menemui terdakwa, mengajaknya ke bank, dan sebagainya.
Penulis: M Taufik | Editor: Yuli
SURYA.co.id | SURABAYA – Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jatim kembali memeriksa sejumlah jaksa di Kejari Tanjung Perak, Senin (18/5/2015) pagi hingga petang.
Salah satu yang diperiksa adalah Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjung Perak, Ahmad Fatoni.
Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan, Jumat (15/5) lalu, terkait kasus dugaan jaksa menguras uang dari kartu ATM terdakwa.
Jaksa yang diperiksa saat itu adalah Rahmat Wirawan (RW) sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara penggelapan dengan terdakwa Dermawan (Dr), pria asal Bekasi.
Rekening dan kartu ATM milik terdakwa disita sebagai barang bukti. Ternyata, uang Rp 1,5 miliar di dalamnya menyusut.
RW diduga menguras isi ATM itu dengan tiga cara. Dipindah ke rekening pribadinya, dialihkan ke rekening atas nama seorang petugas honorer Kejari Sidoarjo (atas perintahnya), dan ada yang diambil secara tunai.
Selain RW, Aswas juga memeriksa Kasi Pidum. Menurut kabar di lingkungan kejaksaan, Fatoni turut diperiksa karena diduga terlibat pengurasan isi ATM terdakwa tersebut.
Ada dugaan Fatoni memerintahkan RW untuk mengambil uang di dalam rekening terdakwa.
Dugaan itu semakin mengkuat karena ada rekaman pembicaraan antara Fatoni dengan Wirawan.
Dalam rekaman terdengar ucapan Fatoni memerintahkan Wirawan untuk menemui terdakwa, mengajaknya ke bank, dan sebagainya.
Sayangnya, semua pejabat di Kejari Tanjung Perak tidak ada yang bersedia berkomentar tentang hal ini.
Mereka menyatakan, untuk persoalan ini hanya satu pintu yang berbicara ke media, yakni humas Kejati Jatim.
“Satu pintu saja (komentarnya) di Kejati Jatim,” ujar Fatoni di kantornya, Senin petang.
Beberapa jaksa dan pejabat di Kejari Tanjung Perak juga kompak tutup mulut.
Mereka membenarkan bahwa ada pemeriksaan terhadap sejumlah jaksa dan Kasi Pidum, namun mereka enggan berkomentar.