Pemberantasan Narkoba

Warga Belanda Terancam Pidana Mati di Surabaya Karena 6,1 Kg Narkoba

#SURABAYA - Ali Tokman (54), warga Belanda kelahiran Turki, diadili di Surabaya karena perkara penyelundupan 6,1 Kg narkoba.

Penulis: M Taufik | Editor: Yuli
surya.co.id - m taufik
TERDAKWA - Ali Tokman (54), warga Belanda kelahiran Turki, saat di Pengadilan Negeri Surabaya, 6 Mei 2015. Ia tertangkap saat menyelundupkan narkoba jenis Methylene Dioxy Meth Amphetamine (MDMA) di Bandara Juanda, 12 Desember 2014. 

Setelah diperiksa, ternyata tas tersebut berisi bubuk berwarna coklat yang dicurigai sebagai MDMA, dengan total harga sekitar Rp 2 miliar. Yang jika dijual, nilainya mencapai kisaran Rp 17,220 miliar.

Perkara ini kemudian dikembangkan oleh petugas Polda Jatim dan BNN Provinsi Jatim. Hasilnya, etugas berhasil menangkap tiga terdakwa lainnya, yakni Alfon (44), warga Pondok Laguna , Fredy Tedja Abdi (40), warga Darmo Satelit, dan Rendy (39). Namun, berkasnya dipisah-pisah dan mereka juga disidangkan terpisah.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved