Pemberantasan Narkoba

Warga Belanda Terancam Pidana Mati di Surabaya Karena 6,1 Kg Narkoba

#SURABAYA - Ali Tokman (54), warga Belanda kelahiran Turki, diadili di Surabaya karena perkara penyelundupan 6,1 Kg narkoba.

Penulis: M Taufik | Editor: Yuli
surya.co.id - m taufik
TERDAKWA - Ali Tokman (54), warga Belanda kelahiran Turki, saat di Pengadilan Negeri Surabaya, 6 Mei 2015. Ia tertangkap saat menyelundupkan narkoba jenis Methylene Dioxy Meth Amphetamine (MDMA) di Bandara Juanda, 12 Desember 2014. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Satu lagi warga negara asing (WNA) terancam hukuman mati karena tersangkut perkara narkoba di Indonesia.

Ali Tokman (54), warga Belanda kelahiran Turki, tertangkap saat menyelundupkan narkoba jenis Methylene Dioxy Meth Amphetamine (MDMA) sebanyak 6,1 kilogram lewat Bandar Udara Juanda.

Ancaman hukuman mati untuk Ali Tokman tertuang dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/5/2015).

Ia dijerat pasal 112 ayat 1, pasal 114 ayat 2 dan Pasal 113 ayat 2 Undang-undang Narkotika.

"Terdakwa tertangkap saat berada di Bandara Juanda, 12 Desember 2014. Barang buktinya, narkoba jenis MDMA sebanyak 6.150 gram," ujar jaksa Rahmat Hari Basuki saat membaca surat dakwaannya.

Mengenakan seragam tahanan bernomor 27 dan bersongkok putih, terdakwa tampak seperti sangat gelisah menjalani sidang perdana ini. Dia didampingi dua penasehat hukum, Yudianta Simbolon dan Wilopo.

Selama sidang, terdakwa Ali juga didampingi penerjemah. Sebab dia tidak bisa berbahasa Indonesia. Dan tak hanya itu, ada juga pengacara keluarga terdakwa dari Belanda yang ikut hadir di PN Surabaya, namun hanya menyaksikan jalannya sidang.

Kendati terancam hukuman berat, terdakwa Ali dan kedua penasehat hukumnya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa. Terdakwa dan tim pengacaranya hanya meminta kepada majelis hakim yang diketuai Musa Arief Nuraini untuk meminjam alat bukti berupa sim card yang berada dalam ponsel terdakwa.

"Kami ingin meminjam sim card itu untuk dibawa ke Belanda, guna melihat transkip percakapan yang ada di handphone terdakwa. Harus dibawa ke Belanda karena yang memang hanya bisa dilihat di perusahaan selluler di Belanda," kata Yudianta.

Menurut Yudianta, upaya membuka rekaman itu bakal dilakukan untuk mengetahui siapa-siapa yang terlibat dalam perkara ini. Khususnya, bandar yang berkaitan dengan pengiriman narkoba sebanyak itu dari Belanda ke Indonesia melalui Bandara Juanda.

Menanggapi permohonan tersebut, hakim Musa meminta agar tim pembela membuat surat permohonan secara tertulis ke majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.

"Sidang kita lanjutkan ke pembuktian. Terkait permintaan saudara, silahkan membuat surat permohonan tertulis dan ditembuskan ke jaksa," jawab hakim Musa dalam sidang.

Ali Tokman ditangkap di Bandara Juanda, 12 Desember 2014. Penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas bandara terhadap penumpang Pesawat Singapore Airlines yang mendarat di Bandara Juanda sekitar pukul 09.00 WIB.

Pesawat dengan nomor flight SQ 930 itu baru tiba di terminal 2 bandara Juanda dari perjalanan dengan rute Belanda - Brusel (Belgia) - Milan (Italia) - Sin (Singapore) -Surabaya.

Saat petugas melakukan pemeriksaan XR, ada tas koper warna hitam dan ransel yang diduga milik terdakwa warga Belanda yang datang ke Surabaya seorang diri. Dari pemeriksaan petugas, dalam tas koper warna hitam milik tersangka ditemukan kotak kemasan berisi clumping cat litter (pasir buatan untuk pembuangan kotoran kucing).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved