Santunan Kematian TKI Baru Cair 9 Bulan

Lamanya proses pencairan santunan disebabkan lambannya proses pengurusan administrasi dari negara tujuan kerja (Liberia) sejak kematian TKI.

Penulis: Sudarmawan | Editor: Wahjoe Harjanto

SURYA.CO.ID | MADIUN - Santunan kematian Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Dusun Beran, Desa/Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Sadimin, yang meninggal di Liberia karena kecelakaan kerja, baru bisa dicairkan 9 bulan paska jenazah korban dikebumikan di negara perantauan itu.

Korban meninggal 24 September 2014, sedangkan proses pengajuan santunan kematian baru dikabulkan akhir April 2015, paska Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Pemerintah Provinsi Jatim memberikan kabar santunan korban bisa dicairkan.

"Paska mendapatkan pemberitahuan itu, kami langsung menindaklanjuti dengan mencari alamat TKP yang bersangkutan. Makanya pencairannya kemungkinan tak bisa berlangsung cepat," terang Kabid Penempatan, Pelatihan dan Produktifitas (Pentalas), Dinsosnakertrans Pemkab Madiun, Edy Sudarko kepada Surya, Minggu (3/5/2015).

"Yang berhak mengambil ahli warisnya, yakni istri TKI itu ke Dinsosnakertrans Pemprov Jatim. Kami hanya mendampingi proses pengambilan santunan karena waktunya memang tak dibatasi. Kapan pengambilannya bergantung istri TKI itu," imbuhnya.

Menurut Edy, lamanya proses pencairan santunan disebabkan lambannya proses pengurusan administrasi dari negara tujuan kerja (Liberia) sejak kematian TKI.

Salah satunya, harus mendapatkan surat resmi penyebab kematian TKI yang didasarkan pada hasil visum rumah sakit dan kepolisian negara tujuan.

"Untungnya sekarang proses administrasi itu sudah disetujui perwakilan Kedutaan dari kedua negara makanya bisa cair. TKI itu meninggal karena kecelakaan kerja," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebelum ke Liberia, Sadimin memulai karir sebagai pekerja di sebuah perusahaan kayu di Papua. Beberapa tahun kemudian, Sadimin mendapat tugas ke Liberia untuk bekerja di perusahaan yang masih satu grup dengan tempat kerjanya di Papua.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok. LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved