Dinsosnakertrans Madiun Janji Jembatani Karyawan Tak Dibayar 5 Bulan
"Kami akan memfasilitasi bipartid dulu antara pimpinan perusahaan dan perwakilan karyawan. Kalau tak mampu akan kami fasilitasi perundingan tripartid,
Penulis: Sudarmawan | Editor: Yoni
SURYA.co.id|MADIUN - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Pemkab Madiun hanya bisa memfasilitasi tuntutan karyawan PT Bumi Kencana Murni di JL Raya Munggut, Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.
Alasannya, masalah internal itu harus diselesaikan lebih dahulu antara pemilik perusahaan dan karyawan.
"Kami akan memfasilitasi bipartid dulu antara pimpinan perusahaan dan perwakilan karyawan. Kalau tak mampu akan kami fasilitasi perundingan tripartid," terang Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Norma Ketenagakerjaan, Dinsosnakertrans Pemkab Madiun, Hendri Soehartanto kepada Surya, Kamis (23/04/2015).
Kendati demikian, Hendri tak bisa memastikan kapan memfasilitasi pertemuan perwakilan 60 karyawan borongan dan sekitar 100 karyawan tetap itu. Alasannya, pemilik perusahaan masih berada di Jakarta.
"Kami sudah lama memantau masalah ini. Lima bulan lalu kami melakukan pembinaan saat itu didampingi kepala kelurahan pembinaan agar masalah tak kemana-mana. Tapi perusahaan mengaku mengalami kebangkrutan karena konsumen tetapkan sudah banyak yang order ke perusahaan itu. Jadi kolaps perusahaannya tapi kami belum meneliti detailnya," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, sekitar 30 perwakilan staf dan pengawas PT Bumi Kencana Murni JL Raya Munggut, Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun meluruk Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Pemkab Madiun.
Mereka menuntut pencairan gaji selama 5 bulan yang belum dibayarkan perusahaan yang berproduksi kalsium karbonat itu.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA