Tak Berproduksi, Bea Cukai Madiun Tutup Dua Pabrik Rokok

Dampaknya dari penutupan kedua perusahaan itu, kontribusi untuk bea cukai mengalami penurunan sekitar Rp 80 juta per tahun.

Penulis: Sudarmawan | Editor: Parmin

SURYA.co.id | MADIUN - Petugas Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPP-BC) Madiun kembali menutup dua pabrik rokok golongan III atau Sigaret Kretek Tangan (SKT). Hal ini disebabkan kedua pabrik di wilayah Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Magetan itu tidak produktif.

Dampaknya, akibat penutupan kedua perusahaan itu, kontribusi untuk bea cukai mengalami penurunan sekitar Rp 80 juta per tahun.

Penutupan kedua perusahaan rokok ini, atas keinginan perusahaan. Keduanya sudah mengajukan permohonan pencabutan sejak Januari 2015.

"Kami menyetujui pencabutan izin itu," terang Kepala Sub Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Pratama Madiun, Yugianto, Senin (20/04/2015).

Sebelumnya, kata Yugianto tahun lalu pihaknya sudah menutup 2 pabrik rokok dengan golongan yang sama. Yakni, Sakti Rahayu di Desa/Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi dan Valeraya di Desa Nggondang, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan. Kini, giliran penutupan dan pencabutan izin perusahaan rokok Candra Surya Abadi di Desa/Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo dan CV Bina Mitra di Desa Belotan, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan.

"Karena kami melihat sudah tak ada prospek dan hasil produksi yang memadai, kami menyetujuinya," imbuhnya.

Selain itu, Yugianto menjelaskan penutupan kedua perusahaan rokok ini dipicu kedua perusahaan itu sudah tidak berproduksi. Hal ini disebabkan biaya operasional yang dikeluarkan tidak sebanding dengan pendapatan yang diterima.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok.
LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline
FOLLOW www.twitter.com/portalSURY

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved