Badan Usaha Milik Daerah
Arif Afandi Ngaku Tak Takut Dituntut Mundur dari Dirut PT PWU
@SURYAcoid - Ini alasan DPRD Jatim minta Gubernur Soekarwo mencopot Arif Afandi dari jabatan Direktur Utama PT PWU.
Penulis: Mujib Anwar | Editor: Yuli
SURYA.co.id | SURABAYA - Direktur Utama PT Panca Wira Utama (PWU) Afif Afandi mengaku tidak gentar pada desakan anggota Komisi C DPRD Jatim yang menuntut dia mundur dari jabatannya.
Arif menyatakan siap dievaluasi selaku direksi PT PWU, salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemprov Jatim.
"Diminta atau tidak diminta oleh stakeholder Pemerintah Provinsi, saya siap untuk dievaluasi," tegasnya kepada SURYA.co.id, Jumat (17/4/2015) malam, melalui pesan pendek.
Sikap tak gentar menghadapi ancaman Komisi C DPRD itu karena dia mengaku sudah menjalankan tugas untuk mengelola bisnis PT PWU sebaik-baiknya dan sesuai aturan.
"Kewajiban kami adalah menjalankan amanat pemegang saham yang telah ditetapkan setiap RUPS (rapat umum pemegang saham) tahunan," tandas mantan Wakil Wali Kota Surabaya ini.
Sebelumnya, DPRD Jatim minta Gubernur Soekarwo mencopot Arif Afandi dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT PWU.
Surat disampaikan ke Gubernur selaku owner karena PT PWU merupakan salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemprov Jatim.
"Pekan depan surat resmi ke Gubernur akan disampaikan pimpinan DPRD," tegas Ketua Komisi C bidang Keuangan DPRD Jatim, Thoriqul Haq, kepada SURYA.co.id, Jumat (17/4/2015).
Menurut politisi PKB ini, surat resmi itu menyikapi permintaan Gubernur agar orang nomor satu di Jatim ini punya alasan legal untuk mengevaluasi secara menyeluruh kinerja jajaran direksi PT PWU yang dikeluhkan dan diprotes oleh Komisi C.
BACA JUGA: Gubernur Setuju Pemberangusan Klub Penthouse dan Hotel Malibu